Kamis, 04 Juni 2009

Ulama Deobani Terzholimi

Dikutip dari sebuah forum :
Yang antum sesat Deobandi itu apanya ? emang sih di benua India sendiri terbagi menjadi dua kubu yaitu Deobandi bermuara pada pesantren Darul Ulum di Deoband, sedangkan Brelwi bermuara pada Mulwi Ahmad Ridhlo Khan Brelwi. Pada tahun 1323 H. Mulwi Ahmad Ridlo khan Brelwi pergi haji dengan membawa tulisan pemikiran ulama besar Deobandi yaitu Maulana Qasim Nanutwi Ra.a(Pendiri Darul Ulum besar Deoband),Maulana rasyid Ahmad Ganggohi Ra.a,Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a dan Maulana Asyraf Ali Thanwi ra.a. Tulisan tersebut sudah diterjemahkan kedalam bahasa Arab dan diselewengkan dari maksud sebenarnya,kemudian dinukiloleh Mulwi Abu Ahmad ( Penulis (Kasyfusy Syubhah).
Berdasarkan hal tersebut,maka para mufti memutuskan fatwa kafir kepada mereka. Sebagian mufti menulis bahwa apabila kenyataannya benar seperti apa yang telah dinyatakan di atas,maka fatwa tersebut benar. Sepulangnya Mulwi Ahmad Rdlo Khandari Makkah,kumpulan fatwa tersebut dicetak dan disebarluaskan pada tahun 1325 H. dengan judul Husanul Haramain. Atas tersebarnya fitnah tersebut, Sayyid husain Ahmad Madani ra.a. mendatangi para Ulama Hijaz dan menjelaskan ahwal yang sebenarnya.
Untuk keinsfan dan kehati-hatian, maka para Ulama Hijaz mengajukan 26 pertanyaan tentang masalah aqidah kepada para Ulama Deoband. berdasarkan jawaban para ulama Deoband barulah para ulama Hijaz akan mengluarkan fatwa shahih. Karena Maulana Qasim Nanutwi ra.a. dan maulana Rasyid Ahmad Gangohi ra.a. telah wafat,maka Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan legalitasi ulama-ulama Deoband. (Al Muhannad 17-190)
Berdasarkan jawaban tersebut para ulama di hijaz dan sekitanya menyatakan bahwa para ulama Deoband adalah ahlul haq. Di antara yang menyebu pernyataan adalah sebagai berikut :
1. Syaikh Muhammad Sa’id bin Muhammad Bashil ra.a, mufti Syafi’iyyah dan Roisul Ulama di Makkah.
2. Syaikh Muhammad Abid bin Husain ra.a, mufti Malikiyah di Makkah.
3. Syaikh Muhammad Ali bin Husain ra.a, imam dan pengajar di Masjid Al Makki.
4. Syaikh Ahmad Al Barzanji ra.a, nufti Syafi’iyyah di Madinah
5. Syaikh Umar bin Hamdan Al Mahrasi ra.a, pengajar di Masjid Nabawi.
6. Syaikh Ahmad Al Jazairi ra.a, syikhul Malikiyyah di madinah. (Al Muhannad : 107-147).
Kemudian kumpulan tanya jawab beserta pertanyaa persetujuan para ulama tersebut di cetak dan diterbitkan dengna judul Al Muhannad’alal Mufannad. Buku tersebut sampai sekarang menjadi wakil dan rujukan aqidah ulama Ahlusunnah Deoband di Anak benua India.
jadi,buku kasyfusy Syubhah tersebut sebenarnya lebih dominan membahas motif khilafiyah Deobandi-Brelwi dari pada kritik terhadap usaha dakwah tabligh.
Setelah kita mengenal syakhshiyyah orang-orang yang dijadikan sasaran, sebenarnya tidak perlu lagi menjawab buku tersebut. Apalagi dalam kasus ini seorang Majhulul’adalah dan majhulu’ain (yang dalam mushthalaah hadist tidak bisa di terima riwayatnya,apalagi kritikannya) mengkritik orang-orang yang masyhur keadilannya dan diakui oleh para ulama yang mu’tabar.
Namun karena buku tersebut sudah terlanjur menyebar pada kalangan masyarakat bahkan ulama,maka pelurusan kesalah pahaman adalah sesuatu yang harus.Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

1 komentar:

  1. Subhanallah mantaph artikelnya bang... Mudah2an diberi keistiqamahan dalam dakwah...

    BalasHapus