Kamis, 25 Juni 2009

Targhib dengan bahasa urdu

AlhamduliLLah ….. bay, Allah-he ham sop ko, bohot bara kalimat ata fermaya, wohe “laa ilaha illaLLah, MuhammadurrasuluLLah”

* Saudara ….. alhamduliLLah Allah telah beri kita kalimat “laa ilaha illaLLah, MuhammadurrasuluLLah”

Is kalimatko: del me utardo, Allah hamara palne walahe, nafa/nuqson, izzat/zillat, bimari/tenderus, goribi/amiri… Allah ke hat me he

* Maksud kalimat ini: masukkan ke dalam hati, Allah adalah pemelihara kita, untung/rugi, mulia/hina, sakit/sehat, miskin/kaya ditangan Allah


Jab ham Allah ke hukmu, Huzur S.A.W ke teriko percelega dunya mebi kami abi, akhirat mebi hamesa kamiabi milega

* Apabila kita taati hukum-hukum Allah dan jalani cara hidup RosuluLLah S.A.W di duniapun kita bahagia, di akhirat kita akan dapatkan kebahagiaan abadi…

Islie… mihnat ki dorurothe is minhat ke bare me, Masjid me bat hogi… Aap tasrif die bohot faeda hoga….

* Untuk itu… diperlukan usaha untuk untuk usaha tersebut, di Masjid ada pembicaraan, tuan datanglah ambil bagian… banyak manfaatnya…

Muhadatsah:

Mere naam Liliek (Nama saya Liliek)

Aap ka naam kia he? (Siapa namamu?)

Me Indonesia se aie hu (Saya datang dari Indonesia)

Charman Allah ke paste maniqlahu iimaan ko sikne keliye (Empat bulan saya keluar untuk belajar iman)

Kesa… Allah ke ghoir delse nikel jahe, Allah se hone ka yakin del me ajae (Selain Allah keluarkan dari hati, bagaimana keyakinan pada Allah masuk ke dalam hati)

Allah se hota, Allah ke ghoir ke alawa / kuch nehi hota (Allah kuasa, selain Allah tidak kuasa)

Sare ke sare kamiabi serf Allah-he ke hat me he (Semua kebahagiaan hanya ditangan Allah)

Sare ke sare hazanah Allah ke pas he (Semua perbendaharaan hanya ditangan Allah)

Chizo oor halaat ka kholiq / malik Allah-he (Pencipta / pemilik benda-benda dan keadaan adalah Allah)

Jo cahte aapne kudrat se kerte he (Bila Dia menghendaki, Dia buat dengan kudratnya)

Kisi ke muhtaj nehi he (Tidak bergantung kepada siapapun)

Wo beniyat he (Dia berdiri dengan sendiri-Nya)
Baca selengkapnya...

Rabu, 17 Juni 2009

Qoidah Fiqh (Qoidah Ketiga)

QOIDAH FIGH KETIGA :


فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ
( FA IDHA TAZAKHAMA ADADUL MASHALIKHI YUQODDAMUL A'LA MINAL MASHOLIKHI )
artinya : jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi


هذه قاعدة تزاحم المصالح، والمراد بهذه القاعدة: إذا لم يتمكن العبد من فعل إحدى المصلحتين إلا بتفويت الأخرى فماذا يعمل؟ حينئذ ذكر المؤلف بأنه يُرجِّحُ بين المصالح فيفعل المصلحة العظمى، ولو كان في سبيل ذلك ترك للمصلحة الأقل، وهذه قاعدة في الشريعة مقررة بعدد من الآيات والأحاديث منها قول الله - عز وجل - { وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ } (سورة الزمر آية : 55) ومنها قوله -جل وعلا-: { فَبَشِّرْ عِبَادِ (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ } (سورة الزمر آية : 17-18) وأحسنه يرجع إلى القول، فإذا تزاحمت المصالح التي يكون فيها تحقيق لأحكام من أحكام الشريعة، فإننا نتبع الأحسن.
Qaidah ini disebut " tazakhumul masholeh " ( bertabrakan beberapa maslahat/ keutamaan ) dan yang dimaksud dengan qaidah ini adalah: :jika seorang tidak bisa memilih salah satu dari 2 keutamaan / maslahat, kecuali dengan mengalahkan salah satu dari maslahat itu, maka apa yang harus dilakukan ? maka di sini pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di) menyebutkan : harus mengutamakan maslahat / keutamaan yang lebih besar walaupun harus meningalkan maslahat / keutamaan yang lebih kecil, dan qaidah ini dalam syari'at islam bersumber dari ayat al qur'an dan hadist rasulullah SAW diantaranya :
1. firman allah dalam QS az zumar: 55:. Dan ikutilah sebaik-baik apa yang Telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu[ alqur'an ]
2. firman allah QS al zumar : 17-18 :sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, 18. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaran mereka.
Maka yang paling baik dikembalikan kepada ucapan ini, jika bertabrakan antara manfaat/ keutamaan yang didalamnya untuk mendapatkan hukum dari hukum-hukun syariat maka kami mengikuti yang palin baik.


وإذا تأمل الإنسان أحكام الشريعة وجد أن المصلحة فيها على أنواع: فمرات تكون المصلحة متحتمة واجبة مثل: الصلوات المفروضة، ومرات تكون المصلحة مستحبة مندوبة مثل: الصلوات النوافل، ومرات تكون المصلحة يراد وجودها في المجتمع ولو لم يفعلها جميع أفراد المجتمع مثل: صلاة الجنازة، تغسيل الميت، ومرات يراد بالمصلحة أن تتحقق من جميع الأفراد.
Jika manusia mau memperhatikan hukum-hukum syariat maka akan mendapati maslahat yang banyak jenisnya : ada maslahat yang sudah ditentukan dan merupakan kewajiban seperti : sholat wajib, kadang mendapati maslahat yang disukai dan di sunnahkan, seperti sholat-sholat sunnah, kadang maslahat yang di syari'atkan yang harus ada di masyarakat walaupun tidak semunya mengerjakan seperti misal : sholat jenazah, memandikan mayit, dan kadang juga ada maslahat yang harus dikerjakan oleh semua angota masyarakat.

وهذه المصالح منها مصالح معتبرة للشارع نص على حكمها، والعلماء يقسمون المصالح إلى ثلاثة أقسام:
Dan maslalat-maslahat ini diantaranya maslahat yang mu'tabar ( diakui & dikenal ) dalam syariat dan telah di tentukan hukumnya, dan ulama' menbagi maslahat ini menjadi 3 bagian :

القسم الأول: مصالح معتبرة، وهي التي شهد لها الشارع بالاعتبار سواء كان ذلك بطريق الشرع بطريق الكتاب، أو بطريق السنة، أو بالإجماع، أو بالقياس.
Pertama:maslahatul mutabaroh (maslahat yang sudah terkenal ) dan dia adalah yang telah di akui oleh syari'at kemaslahatannya, baik dengan dalil alqur'an ataupun sunnah, ataupun ijma & qiyas. ( seperti contoh-contoh diatas )

والنوع الثاني: قالوا مصالح ملغاة، وهي المصادمة لنص شرعي، ومثلوا لها بمن لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام ، لا يردعه الإطعام، ولا يردعه الكسوة، فلو قال قائل بأن هذا الشخص نوجب عليه صيام ثلاثة أيام؛ لأنه لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام لكانت هذه مصلحة ملغاة في الشرع؛ لأن الشريعة جاءت بأن الحانث في يمينه يطعم أو يكسو أو يعتق، فإذا لم يجد انتقل للصيام
Kedua : maslahatul mulqoh (maslahat yang gugur), dia dia maknanya: yang bertabrakan dengan dalil, seperti misal, orang yang melangar sumpahnya sedang dia tidak bisa menebus kafarahya kecuali dengan puasa, karena tidak mampu memberi makan fakir dan miskin atau memberikan penghidupan & pakaian, maka jika dikatakan kepada orang ini : wajib bagi kamu puasa 3 hari karena tidak bisa menjaga sumpahnya kecuali dengan puasa, akan tetapi maslahat ini digugurkan oleh syari'at, karena dalam syari'at kafarah bagi yang melangar sumpah, harus memberi makan fakir dan miskin atau memberikan kehidupan & pakaian atau membebaskan budak, namun jika tidak di dapati dan tidak mampu maka sebagia gantinya adalah puasa.
النوع الثالث: مصالح مرسلة، وهي التي لم يأت بها نص لا بإلغائها ولا باعتبارها، وقد اختلف العلماء في حجيتها، فمنهم من يثبت الحجية، ومنهم من ينفي الحجية، وقد رأى شيخ الإسلام ابن تيمية وابن القيم -رحمهم الله- أنه لا يمكن أن توجد مصلحة مرسلة، بل المصالح جميع المصالح مُعْتَبَرة جميعا. من رأى مصلحة ظنها مرسلة فلا يخلو من أحد أمرين:

الأمر الأول: أن تكون مفسدة، ولا تكون مصلحة.
والأمر الثاني: أن يدل عليها نص من الشارع خفي على ذلك الفقيه، وفي هذا القول قوة، وفيه إثبات لكمال الشريعة ولشمولها، والناظر في النصوص الشرعية يجدها شاملة لأغلب مصالح العباد، وأن المرء لا يحتاج إلى القياس إلا في مواطن قليلة تسد النقص الوارد في دليل النصوص على الحوادث.

Tiga : masholihil mursalah yaitu : maslahat yang tidak didapati dalilnya, baik pengugurannya atau penetapanya, dan telah berselisih sebagian ulama' dalam menjadikan dalil& hujjah maslahat ini , ada sebagian yang menjadikan nya dalil dan ada sebagian yang menolaknya, dan telah berpendapat as syeikhul islam ibnu taimiyyah dan ibnu qayyim, (semoga allah meroahmati mereka berdua) : bahwasanya tidak munkin ada maslahat mursalah, karena semua maslahat itu sudah pasti mu'tabar ( di kenal dan ditetapkan syari'at ) ,jika ada sebagian yang menganggap itu maslahat mursalah maka tidak lepas dari dua hal :
1.munkin hal itu mafsadah ( mudharat & bahaya ) bukan maslahat ( manfaat & faedah )
2.sudah ada dalil penetapannya oleh syari'at namun tersembunyi ( samar ) bagi sebagian faqih ( orang yang mengerti fiqh ) dan pendapat ini sangat kuat , karena menetapkan bahwasanya syari'at islam sudah paripurna dan sempurna, jika kita memperhatikan dalil-dalil syar'iyyah maka akan kita dapati bahwasanya syari'at ini mencapuk keumuman maslahat bagi manusia, dan seseorang itu tidak membutuhkan qiyas kecuali hanya pada hal-hal yang amat sedikit sekali yang munkin kurang adanya dalil-dalil dalam hal-hal ( kejadian ) tersebut.

CONTOH PENERAPAN QAIDAH INI :
فإن تعليم العلم أفضل من صلاة النافلة؛ لكون النفع هنا متعديا إلى الغير، ولذلك الفعل الواجب أولى من الفعل المستحب المسنون كما ورد في الحديث عند البخاري: " ما تقرَّب العباد إليَّ بمثل ما افترضتُ عليهم " .
Mencari ilmu syar'iyyah lebih utama dari pada sholat sunnah, karena mencari ilmu selain bermanfaat bagi dirinya juga bermanfaat bagi orang lain, berbeda dengan sholat sunnah manfaatnya untuk diri sendiri, maka dari sini mengerjakan hal yang wajib lebih diutamakan dari pada hal yang sunnah, sebagaimana dikatakan dalam hadist bukhari : "sesunggunya dekatnya seorang hamba kepadaku semisal apa-apa yang telah aku wajibkan atas mereka" artinya semakin banyak seorang hamba mengerjakan kewajiban akan semakin dekat dengan allah dan rasululnya,

ومن هنا فمن دخل المسجد والصلاة الفريضة قد أقيمت، قدَّم الفريضة على تحية المسجد وعلى النافلة - نافلة الفجر ونحوها من النوافل..
Dari sini maka : jika dia masuk masjid sedang sholat wajib sudah di tegakkan maka mendahulukan sholat wajib tersebut dari pada sholat tahiyatul masjid, atau sunnah yang lainya ( seperti 2 rakaat sebelum subuh) dan semisalnya.

ومن القواعد الترجيح بين المصالح: إنهم قالوا: إن المصلحة الخاصة مقدمة على المصلحة العامة في محل الخصوص، ويعمل بالمصلحة العامة فيما عداه. يمثلون لذلك بقراءة القرآن، قالوا: هذا فيه مصلحة، فهو أفضل الذكر، ولكن في المحال الخاصة يقدم عليها الذكر الخاص، مثل: أذكار الصلوات، وأذكار بعد الصلوات، وأذكار الصباح، والمساء، فهذه يقدَّم فيها الذكر الخاص في محل الخصوص.
Maka dari qaidah tarjih antara bebera maslahat (keutamaan ) mereka ( ulama ) berkata: sesunggunya maslahat yang khusus di dahulukan dari pada maslahat yang umum dalam tempat-tempat yang tertentu, dan mengerjakan maslahat yang umum jika tidak pada tempat yang tertentu dan khusus, misalnya : membaca alqur'an , mereka berkata : dan ini termasuk maslahat & keutamaan , dan alqur'an merupakan dzikir paling utama, akan tetapi jika di tempat & waktu tertentu lebih diuatamakan dzikir khusus misalnya : dzikir sholat , ( setelah sholat wajib ), dzikir & doa pagi dan petang ( jika telah tiba waktunya ) maka ini maknanya mendahulukan dzikir khusus di tempat yang khusus, sedang alqur'an bisa dibaca dialin waktu dan kapanpun., misal lainya, mengikuti & menjawab adhan, doa setelah adhan lebih diutamakan dapi pada membaca alqur'an karena waktunya yang khusus & tertentu.

Misal yang lain:
Dalam masalah yang wajib : seseorang memiliki hutang puasa ramadhan 3 hari sedang dia juga memiliku hutang puasa nadhar sedang waktu nya sudah mendekati bulan ramdhan sedang keduanya sama-sama wajib mana yang diuatamakan ? melihat keutamaan yang yang agung dan besar maka lebih diutamakan untuk mengerjakan puasa ramadhan.
Contoh dalam hal yang sunnah : seseorang masuk masjid dan dia ingin mengerjakan sholat sunnah tahiyatal masjid dan sunnah qobliyah ( rowatib ) sedang waktunya sudah mepet dan tinggal sedikit karena imam sudah ada sedang mngerjakan sholat sunnah juga mana yang di diutamakan ? para ulama: mengatakan diutamakan dahulu tahiyatal masjid karena sunnah muakad bahkan sebagian ahlul ilmi ada yang mengatakan wajib.

Misal dalam alqur'an al :

ان تبدوا الصدقات فنعما هيى و ان تخفوها و تؤتوها الفقراء فهو خير لكم اابقرة :271.
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[1], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[2] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. ( al baqoroh : 271 -273 )

[1] menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[2] menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.

Dari ayat ini dapat kita ketahui bahwasanya : bersedekah dengan sirr ( sembunyi ) lebih utama dan didahulukan dari pada sedekah denagn jahr ( terang-terangan )
Baca selengkapnya...

Qoidah Fiqh (Qoidah Kedua)

QAIDAH KEDUA :
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
" agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"


dalam kitab mulakhos mandhumah fiqhiyyah yang di ringkas oleh abu humaid abdullah al falasi dari kitabnya as syeikh muhammad sholeh al usaimin di katakan dalam qaidah pertamnya الدين جاء لسعادة البشر ( ad dinu ja a lisa'adatil basari ) artinya : agama islam datang untuk kebahagian manusia, dalam konteks lain dikatakan :
الدين كله جلبٌ للمصالح ودفعٌ للمفاسد
( ad dinu kuluhu jalbun lilmasholikhi wa daf'un lilmafasidi
Agama ini ( islam) seluruh syari;atnya adalah untuk mendatangkan kebaikan & manfaat dan untuk menolak kerusakan & mudhorot
. وهذه القاعدة هي القاعدة العامة في دين الله عز وجل.
Dan qaidah ini adalah qaidah umum dalam agama ( dienullah ) allah SWT , yang padanya dikembalikan urusan agama ini.

المراد بالدِّين: الشريعة، مأخوذ من الفعل دان بمعنى: أطاع فمن دان لغيره، وأطاعه فإنه قد سلم الدين له، ولما كان أهل الإيمان يطيعون الله - عز وجل - سميت شريعة الله الدين، قال -سبحانه-: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ } (آل عمران:19) فقوله هنا مبني على المصالح يعني: أن الشريعة راعت في وضع أحكامها المصالح ، المراد بالمصالح :واحدتها المصلحة، وهي المنفعة.
Karena makna ad dien ( agama ) adalah : as syari'at diambil dari kata fi'il : daana artinya : taat maka jika dikatakan daana lighoirihi :artinya : taat kepada selainnya, dan makna ato'a adalah menyerahkan semua dien ( keta'atan ) kepadnya, maka tatkala orang yang beriman mereka menta'ati allah SWT maka dinamakan syari'at allah itu adalah : ad dien ( agama ) sebagaimana firmannya : sesunggunya ad dien (agama ) yang benar disisi allah hanyalah islam ( ali imran : 19)
Dari firman Allah disini dapat dipahami : bahwasanya agama islam di bagun untuk kemaslahatan artinya : semua syari'at dalam perintah dan larangannya serta hukum-hukumnya adalah untuk maasholihil ( manfaat-manfaat ) dan makna masholihi adalah : jamak dari maslahat artinya : manfaat dan kebaikan
Misal : allah melarang minuman keras dan judi karena mudharat ( bahayanya ) lebih besar dari pada manfaatnya, sebagaimana dikatakan dalam QS : al baqorah :219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan misal-misal yang lainya : seperti pengaraman babi, nikah mut'ah ( bagi yang ngotot menghalalkannya mudharatnya lebih besar: misal : menimbulkan penyakit sexual ,karena sering berganti-ganti pasangan karena vagina menerima kadar asam sperma yang berbeda-beda, bisa merusak keturunan, si anak tidak diketahui siapa bapaknya , merusak kaidah berumah tangga dsb sebagaimana dijelaskan oleh akh metrix, DI tread lainnya)

وليست المنفعة والمصلحة عايدة لله - تعالى- فهو سبحانه الغني كما قال -جل وعلا-: { * يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (سورة فاطر 15) } (2) فهو- سبحانه- غني، إنما المصلحة عائدة إلى الخلق، وليس المراد بذلك موافقة الأهواء والرغبات التي ترغبها النفوس؛ فإن ذلك مخالف لمعنى الدين والطاعة .
فالطاعة مبنية على الالتزام بأوامر الله ؛ لذلك جاءت الشريعة بالنهي عن اتباع الهوى: { وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ } (سورة ص آية : 26) فلاتباع الهوى مضار عديدة وشرور وخيمة، ليست المصلحة أبدا في اتباع الهوى.
إذا تقرر ذلك فما هو المصدر الذي نحكم من خلاله أن هذا الفعل مصلحة أو مفسدة للناس؟

Dan bukanlah manfaat dan maslahatnya kembali kepada ALLAH , karena sesungguhnya allah maha kaya sebagaimana firmanya : QS alfatir 35:15. Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.
Sesungguhnya ALLAH maha kaya dan maslahat serta faedahnya kembali untuk hambaNYA dan bukanlah yang dimaksud disini adalah sesui dengan hawa nafsu dan apa-apa yang di inginkan nafsu manusia, karena itu menyelisihi makna addien ( agama ) dan keta'atan , sedangkan ketaatan dibangun diatas iltizam ( berpegang teguh ) dengan perintah serta larangan allah, maka untuk inilah syari'at islam melarang untuk mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu sebagaimana firmanya : : jangan lah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu tersesat dari jalan allah ( QS : shood : 26 )
Karena mengikuti hawa nafsu akan menumbulkan bahaya yang banyak, kejelakan serta kehinaan, dan tidak ada di dalamnya maslahat serta manfaatnya sedikitpun dalam mengikuti hawa nafsu, maka jika kita mengakui hal tersebut maka apakah sumber beragama kita yang kita mengambil hukum tatakala mempertimbangkan : ini adalah bermanfaat dan baik buat manusia ataupun sebaliknya


Dari sini ada 2 golongan manusia yang mensikapi agama ini :
1.لا يوليها او اهتمام orang yang tidak memperdulikan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan masalah manfaat dan mudharat ( seperti sebuah fatwa yang bisa merugikan orang banyak & membunuh jiwa pent.) yang ada pada mereka adalah hanya semangat sehingga tidak memperhatikan qaidah fiqh & menjauhi ilmu fiqh dan usul serta qaidahnya.
2. يوازنون موازنة الصحيحة يبن درء المفاسد و جلب المصالح orang yang menimbang dengan timbagan yang shahih dalam menolak mudharat dan mengambil manfaat dalam beragama dan berkata dan berfatwa, dan ini harus dengan dalil dan syari'at ALLAh bukan hanya sekedar perasaan & dengan akal lebih-lebih hawa nafsu.


Misalnya : sebagian ulama mengharamkan rokok , karena dan mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya dengan dalil sbb ( sekalin ini bantahan kepada akh … dalam treadnya )
1. Firman Allah ta'ala :
و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ( الاعراف : 157)
Dan dia menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamankan bagi mereka segala sesuatu yang buruk " ( al a'raf : 157 )
Rokok termasuk hal yang buruk dan membahayakan diri sendiri , & orang lain serta tak sedap baunya.
2. ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ( البقرة : 195 )
' dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan " ( al baqoroh : 195)
rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan seperti kanker, penyakir paru-paru dan lain sebagainya.
3. ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما ( النساء : 29 )
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah terhadap kalian maha menyayangi ( an nisa : 29 )
Rokok bisa membunuh penghisapnya secara perlahan-lahan
4. واثمهما اكبر من نفعيهما ( البقرة : 19 )
'dosa keduanya ( minuman keras & judi ) lebih besar dari pada manfaatnya ( al baqoroh : 219 )
rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.
5. ولا تبذر تبذيرا ان المبدرين كانوا اخوان الشياطين ( الاسراء : 26 )
' janganlah menghambur-hamburkan ( hartamu ) dengan boros, sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaithon ( al isra' : 26 )
membeli rokok adalah merupakan pemborosan & pemborosan termasuk perbuatannya syaithon.
6. Rasulallah SAW bersabda : لا ضرار و لا ضرار
' tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain '
merokok membahayakan si perokok, menganggu orang lain & membuang-buang harta.
7. Sabda Nabi Muhammad SAW :
و كره ( الله ) لكم اضاعة المال ( متفق عليه )
' Allah membenci untukmu perbuatan menyia-yiakan harta' ( HR bukhari-muslim ).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta & dibenci Allah.
8. sabda Rasulallah SAW :
انما مثل الجليس الصالح و الجليس السوء كحامل المسك و نافخ الكير ( متفق عليه )
' perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api ( tukang pandai besi )' ( HR Bukhari-muslim )
perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya ataupun menyebabkan bau yang tidak sedap.
من تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبجا ( رواه مسلم )
' Barang siapa menghirup ( meminum ) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan slama-lamanya di neraka jahannam ( HR Muslim ).
Rokok mengandung racun ( nikotin ) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan & menyiksanya.
Sabda Rasulallah SAW :
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا وليعتزل مسجدنا وليقعد بيته ( متفق عليه )
' Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir ( menjauh ) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah dirumah ( HR Bukhari-Muslim ).
Rokok lebih busuk baunya dari pada bawang putih ataupun bawang merah .
11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok, sedang yang tidak mengaharamkan rokok belum melihat bahayanya yang nyata yaitu penyakit kanker dan paru-paru yang bisa membunun penghisapnya.
( bisa lihat buku bimbingan islam untuk masyarakat karya as syeikh muh. zamil zainu )

sumber dalil dari qaidah ini adalah :

وهذه القاعدة: قاعدة بناء أحكام الشريعة على جلب المصالح ودرء المفاسد يدل عليها أدلة عديدة، منها: قوله - سبحانه-: { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) } فمقتضى كون هذه الشريعة الرحمة أن تكون جالبة للمصلحة دافعة للمفسدة، وقال -جلَّ وعلا-: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } فإكمال النعمة بإتمام هذا الدين، وتمام النعمة وإكمالها يكون بكون هذا الدين جالبًا للمصالح، دافعا للمفاسد.
Dari qaidah ini : dalam membangun hukum-hukum syari'at untuk mengambil manfaat & faedah serta menolak mudharat telah menunjukkan dalil-dalil yang jelas dari alqur'an diantaranya :
1. وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (سورة الأنبياء آية : 107)
Dan tidak lah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( al anbiya: 107 )
Dan salah satu tujuan dari di utusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat : dan salah satu tuntutan dari kalimat " rahmad " adalah : hendaknya syari'at itu untuk mengambil manfaat dan maslahat dan untuk menolak bahaya dan kerusakan.
2. { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }سورة المائدة آية : 3
" pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( al amidah : 3 )
sempurna dan cukupnya nikmat ini : adalah dengan di sempurnakannya agama islam dan nikmat itu sempurna serta cukup dengan agama yang syariatnya untuk mendapatkan faedah & manfaat bagi manusia serta untuk menolak bahaya dan kerusakan.

ولأهمية هذه القاعدة اعتنى العلماء بها، بل قد أخرجها الإمام العز بن عبد السلام بِمُؤَلَّفٍ كامل وجعل أحكام الشريعة كلها تدور على هذه القاعدة،

Karena pentingnya qaidah ini maka ulama merasa cukup dan bersungguh sunguh dalam meperhatikan qaidah ini bahkan telah mengemukakannya al imam al izzi bin abdus salam dalam kitabnya yang lengkap dan menjadikan hukum-hukum syari'ar semuanya berputar dan bersumber dari qaidah ini.

CONTOH LAIN DARI QAIDAH KEDUA INI DALAM AL QUR'AN :
Allah ta'ala berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ( الأنعام:108 )
Artinya : 6:108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Dari ayat ini allah melarang kita mencaci & menhina sembahan orang-orang kafir karena manfaatnya lebih kecil bahkan mudharatnya akan lebih besar yaitu : mereka orang kafir akan balik mencaci maki allah dengan melampaui batas tanpa ilmu;

CONTOH DARI PERBUATAN RASULULLAH SAW
1.Ucapan beliau kepada istrinya aisyah RA :
لولا حدثنا قومك بكفر لهدمت الكعبة و لجعلته على قواعد ابراهيم ( صحيح البخاري كتاب الحاج باب فضل مكة ب ينيانها رقم : 1583و1584و1585و صحيح مسلم كتاب الحاج باب نقض الكعبة و بنائها رقم : 1333)
" kalulah bukan baru masuk islam kaummu sungguh akau akan hancurkan ka'bah dan aku bangun kembali diatas pondasi ibrahim ( HR bukhari kitab hajj bab keutamaan ka'bah dan bangunnanya no : 1483,3584,1585 dan muslim kitab hajj bab renofasi ka'bah dan bangunanya no : 1333)
dalam hadist ini Rasulullah SAW lebih mendahulukan maslahat, padahal beliau ingin sekali memhancurkan ka'bah dan membangun kembali sesui pondasi yang dibangun nabi Ibrahim AS dulu, karena saat kaum quraish merenofasi ulang ka'bah mereka kekurangan harta yang baik dan bagus untuk membangun ka'bah sehingga hanya sampai ( sebelum ) hijr ismail, namun demi maslahat dan tidak ingin timbul fitnah rasulullah mengurungkan niatnya untuk merenofasi ka'bah karena umatnya ( orang quraish ) saat itu baru masuk islam .

2.contah lain , tatkala umar mengemukan kepada rasulullah untuk minta idzin membunuh tokoh munafiq abdullah bin ubai bin salul yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan rasulullah dan kaum mukminin saat itu umar berkata :
يا رسول الله دعني ان اضرب عنقه فقال رسول الله : لا يا عمر, لا يتحدث الناس ان محمد قتل أصحابه ( رواه البخاري كتاب المنافق باب :ما ينهى عن دعوة الجاهلية رقم : 3518 و مسلم في كتاب البر و الصلة و الاداب باب نصر الاخ ظالما او مظلوما رقم : 2584 )
Kata umar ya rasulullah biarkan aku untuk memengal lehernya, maka Rasulullah SAW menjawab : jangan ya umar , jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya ( HR bukhari kitab munafiq bab: larangan berdoa untuk orang jahiliyyah hadist no : 3518 dan muslim : kitab : berbuat baik dan menyambung silaturrahmi dan adab bab : menolong saudara yang berbuat dhalim atau di dhalimi no : 2584 )
Dari hadist ini dapat kita pahami : bahwasanya Rasulullah tidak ingin timbulnya fitnah , dengan sebab membunuh tokoh munafiq ini karena tokoh ini memiliki pengaruh dan pengikut dikaumnya dan saat itu sebagian besar umatnya adalah baru saja masuk islam , padahal kalo kita lihat banyak dosa & penghianatan kepada Rasulullah , menfitnah aisyah ( hadist ifki ), membuat masjid dhiror, mengatakan rasulullah orang yang rakus & orang yang hina ( bisa lihat QS al munafiqun ) dsb, namun demi maslahat secara umum Rasulullah SAW melarang umar untuk membunuh tokoh munafiq ini.

3. tatkala ada orang arab badui masuk kemasjid dan kencing didalamnya, pada saat itu para shohabat ingin mencegahnya namun rasulullah melarangnya, beliau bersabda :
دعوه ثم امربدلو من الماء فصب على بوله ( رواه البخاري كتاب الآدب باب الرفق في االأمر كله حديث رقم : 6025 و مسلم كتاب الطهارة باب وجوب غسل البول وغير من النجسات اذا حصلة في المسجد .... حديث رقم :284,285 )
Kata Rasululah : biarkan saja, dan beliau memerintahkan untuk menyiramnya dengan air , maka para shohabat menyirmanya dengan air ( HR bukhari kitab adab , bab lemah lembut dalam segala hal hadist no : 6025 dan muslim kitab : thoharah bab wajibnya mencuci air kencing dan najis yang lain jika didapati dalam masjid no : 284&285 )

Dari peristiwa ini mudharat yang di cegah oleh rasulullah SAW diantaranya :
1. jika dibiarkan para shahabat mencegahnya maka akan terbukalah aura orang badui ini sehingga akan banyak orang melihatnya.
2. jika dicegah munkin akan menyebar air kencingnya ke mana-mana.
3. jika dicegah maka akan terputus air kencingnya dengan terpaksa dan ini bisa menimbulkan penyakit bagi orang badui tersebut dan Rasulullah tidak ingin terjadi itu semuanya
Inilah diatara manfaat dan faedah dari lemah lembutnya Rasulullah SAW kepada orang yang jahil dan bodoh.
Baca selengkapnya...

Qoidah fiqh (Qidah pertama)

Kaidah petama :

النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal

Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad & siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، : al umuru bimaqosidiha
Segala sesuatu amalan tergantung niat & tujuannya


Penjelasan secara ringkas :

ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di ) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu ( tujuan & keinginan) jika di katakan : nawa kadha : artinya : madsud & tujuannya) adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il ( berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan ) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya : " berkeinginan & bertujuan mendekatkan diri kepada allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain allah, dan ini juga termasuk niat , dan semuanya ada hukum dan perinciannya.


Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama :
1.Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.

Dalilnya dari hadist umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب قال: سمعت رسول الله يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين

Hadist ini merupakan hadist yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: " hendaknya hadist ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam bukhari memulai menulis hadist dalam kitab shohihnya dengan hadist ini ( inamal a'malu binniyat ) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas.
Dan hadist ini merupakan salah satu usul ( pondasi ) dari sekian pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadist yang berputar & di bangun di atasnya islam yaitu :
1 hadist umar RA ini : inamal a'malu binniyat. ( sesunggunya amalan tergantung niyatnya )
2yang kedua hadistnya aisyah RA : " barang siapa mengada-ada ( berbuat bid'ah ) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya ( dari rasulullah ) maka amalanya tertolak ( lihat arbai nawawi hadist ke 5 ) .
3. hadistnya nu'man bin basyir : sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas ( lihat arbain nawawi hadist ke 6 )

adapun kedudukan & fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat & menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah

fungsi niat adalah :
1. untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal : mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki , kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya : kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah ( mengikuti sunnah nabi ) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang iklhas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya , kalo niyatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.

Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص ولموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق

dan dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas & sesuai syariatlah ibadahnya yang di benar .

sebagian Ayat dan hadist yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( al bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19 7:
17:18. Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
17:19. Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( al isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( an nisa: 114 )

Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Hadistnya mua'd RA sesunguhnya rasulullah telah bersabda : " barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut ( artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "
حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون
،
Dan dalam musnad sesunggunya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang ( saling membunuh ) allah lah yang tahu niat dalam hatinya (al hafidh ibnu hajar menghukumi bahwasannya hadist ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.

وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadist lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "

Baca selengkapnya...

Selasa, 16 Juni 2009

Pendapat Para Ulama Mengenai Pertukaran Mazhab

Pendapat Para Ulama Mengenai Pertukaran Mazhab
ada 6 golongan :

[1] Golongan pertama yaitu golongan yang mewajibkan beramal dengan satu mazhab

Mereka terdiri daripada para ulama usul al-Fiqh seperti al-Jilily, al-Aamidi, Ibn Hajib, Ibn Hajar al-Haitsami, Ibn Munir, dll. Menurut mereka, pertukaran kepada pendapat mazhab lain hanyalah sekedar perbuatan mempermainkan hukum syarak dan menuruti hawa nafsu. Oleh karena itu, perbuatan menukar mazhab adalah haram dan beramal dengan satu mazhab adalah wajib. Sebagian dari mereka membolehkan bertukar mazhab di kala darurat. Walaupun begitu, melarang bertukar mazhab hanya karena ditakuti menurut hawa nafsu dan mempermainkan syarak adalah satu hujah yang tidak cukup kuat.

[2] Golongan kedua adalah golongan yang membolehkan pindah mazhab

Mereka terdiri dari mayoritas ulama usul al-Fiqh dan ulama fiqh sendiri. Menurut mereka, tidak wajib beramal dengan satu mazhab saja dan boleh mengikuti pendapat-pendapat dari mazhab-mazhab lainnya. Walaupun begitu, mereka tidak mengharamkan perbuatan beramal dengan satu mazhab saja, karena banyak golongan muslim yang yang tidak mampu memahami dalil dan perbincangan para ulama. Dengan demikian mereka boleh mengikuti pendapat mufti mereka.

[3] Golongan ketiga adalah golongan yang mewajibkan bertukar mazhab dan mengharamkan beramal dengan satu mazhab saja (haram bermazhab)

Pendapat ini telah dinukilkan oleh Ibn Amir al-Haaj dari Ibn al-Hummam. Ini juga pendapat Ibn Hazm al-Zahiri.

Syarat-syarat Pertukaran Mazhab Bagi Golongan Kedua

Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai syarat-syarat pertukaran mazhab.

[1] Golongan yang membolehkan bertukar mazhab secara mutlak.

Ini adalah pendapat al-Suyuti di dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi jilid 1, hal 297. Ini juga pendapat sebagian ulama pada masa kini.

[2] Golongan yang membolehkan bertukar mazhab dengan syarat tarjih.

Mereka terdiri dai ulama usul al-Fiqh seperti al-Nawawi, Ibn Burhan, Imam Ahmad dan golongan Hanabilah, al-Rafi’i, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, dll. Menurut mereka, tidak salah bagi seorang muslim bertukar mazhab lain yang sesuai dengannya, dengan syarat pendapat yang diikuti itu adalah pendapat yang paling tepat atau rajih.

[3] Golongan yang membolehkan bertukar kepada mazhab lain dan tidak beramal dengan satu mazhab dengan syarat pertukaran tersebut terjadi sebelum melakukan sesuatu perbuatan dan bukannya setelah melakukannya.

Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam al-Haramain al-Juwaini (guru Imam al-Ghazali). Mereka berpendapat perbuatan menukar mazhab setelah suatu perkara berlaku hanya merupakan alasan untuk menurut hawa nafsu.

[4] Golongan yang mengatakan tidak wajib beramal dengan satu mazhab dan boleh bertukar mazhab dengan syarat pertukaran tersebut karena mengikuti dalil yang lebih kuat.

Menurut golongan ini, jika pertukaran mazhab bukan karena mengikuti dalil yang kuat, walaupun perbuatan itu boleh ditarjihkan dengan maslahah, qiyas, dan maqasid, maka ia tidak dibenarkan dan hukumnya adalah haram. Alasan mereka, perbuatan menukar mazhab tanpa mengikuti dalil yang kuat adalah sama dengan mempermainkan urusan agama. Ini adalah pendapat Qaddumi al-Hanafi, Ibn Taimiyah, dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah.

[5] Golongan yang mengatakan boleh mengambil pendapat mazhab lain jika pendapat lain yang diikuti itu tidak bertentangan dengan mazhab yang sedang diamalkan oleh pelaku tersebut. Kalau tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya menjadi haram.

Ini adalah pendapat al-’Izz bin Abdul Salam yang bermazhab Syafie.

[6] Golongan yang tidak mewajibkan beramal dengan suatu mazhab, akan tetapi menetapkan tiga syarat untuk beramal dengan pendapat dari mazhab lain:

1. Pendapat-pendapat yang diambil itu tidak menyalahi ijmak.
2. Meyakini bahwa imam yang bakalan diikuti pendapatnya itu lebih afdal untuk diikuti
3. Tidak mengambil rukhsah (keringanan) dari setiap mazhab untuk menuruti hawa nafsu

Ini adalah pendapat Yahaya al-Zannati dari Mazhab Maliki dan juga Ibn Daqiq al-’Id dari Mazhab Syafie.
Baca selengkapnya...

Panduan Berinteraksi dengan Khilaf Ulama’

Panduan Berinteraksi dengan Khilaf Ulama’
27 February, 2009 in Persoalan Fiqh | No comments

Artikel dibawah ditulis oleh Ustaz Lokmanulhakim Bin Hussain, M.A (Syariah) : Universiti Islam Madinah.

Sebagai orang awam yang bukan bertaraf mujtahid, kadangkala kita merasa kebingungan apabila berhadapan dengan suatu masalah feqah yang ada perselisihan pendapat. Kerana bagi orang awam, apabila berhadapan dengan satu masalah feqah yang tidak diketahui hukumnya, dia harus merujuk kepada para ulama untuk mendapatkan penyelesaian. Inilah yang diarahkan oleh al-Quran dalam ayat yang bermaksud, “Maka bertanyalah kepada ahli zikir (ulama) seandainya kamu tidak mengetahui” (Al-Nahl: 43).

Tetapi, bagaimana pula jika antara jawapan para ulama, para mufti, atau para ustaz terdapat pertentangan antara satu sama lain? Yang mana yang paling betul untuk dipegang? Apakah dia boleh memilih pendapat mana saja yang sesuai dengan dirinya? Atau dia wajib memilih pendapat yang paling sahih? Jika wajib memilih pendapat paling sahih, bagaimana seorang awam mampu menilainya sebagai sahih?

Penyelesaian kepada persoalan ini adalah perlunya kita mengetahui metode berinteraksi dengan khilaf ulama. Metode-metode ini dibuat supaya orang awam tidak kebingungan dan akhirnya mengambil jalan mudah yaitu memilih pendapat apa saja yang disukai. Memilih pendapat apa saja tanpa ada prinsip adalah satu tindakan yang salah. Ia dilarang oleh para ulama.

Manhaj yang perlu dilalui dalam menyaring dan memilih pendapat para ulama, adalah berdasarkan metode-metode di bawah:

PERTAMA: Apabila diketahui dengan jelas bahwa sebuah pendapat lebih kuat dan rajih dibandingkan dengan pendapat-pendapat lain, berdasarkan dalil masing-masing, maka hendaklah memilih pendapat yang paling kuat dalilnya.

Bagi orang awam, dua orang mujtahid yang berbeda pendapat diibaratkan sebagai dua dalil yang bertentangan. Sebagaimana seorang mujtahid wajib membuat pilihan di antara dalil-dalil, begitulah seorang awam harus membuat pilihan di antara pendapat dua orang mujtahid.

Timbul permasalahan, bukankah orang awam tidak mampu untuk mentarjih (memilih pendapat)? Ya, Orang awam tidak dituntut mentarjih seperti metode mujtahid mentarjih. Ia cukup rumit. Orang awam hanya mentarjih antara dua pendapat yang muktabar. Lagipun, tidak benar mengatakan orang awam langsung tidak mempunyai kemampuan memilih atau memahami dalil. Walaupun tidak menyamai taraf mufti dan mujtahid, sekurang-kurangnya dengan mendengar hujahan mereka, seorang awam dapat membuat keputusan pendapat mana yang dilihat kuat.

Jika tidak mampu untuk melihat kekuatan pendapat berdasarkan hujah masing-masing, maka hendaklah berpindah kepada meotde seterusnya.

KEDUA: Mengambil pendapat mayoritas ulama, dan ditarjihkan oleh ramai ahli ilmu. Karena dengan cara memilih pendapat kebanyakan ulama, kemungkinan untuk berlaku kekeliruan adalah lebih tipis, dibandingkan dengan mengambil pendapat yang dipilih oleh segelintir atau beberapa ulama sahaja.

Jika metode ini tidak dapat diaplikasikan disebabkan jumlah yang sama atau hampir sama, sehingga tidak kelihatan salah satu pendapat mempunyai kelebihan dari sudut jumlah mujtahid yang mendukungnya, maka hendaklah berpindah kepada metode yang seterusnya.

KETIGA: Mengambil pendapat ulama yang dilihat lebih tinggi ilmunya dan kelihatan lebih warak dan bertaqwa dari yang lain. Kerana taqwa kepada Allah adalah salah satu faktor mendapat petunjuk Allah kepada pendapat yang lebih benar.

Ketinggian ilmu dan ketaqwaan seseorang ulama bisa diketahui berdasarkan kemasyhurannya, rujukan penuntut ilmu terhadapnya, atau melalui pengalaman kita mendengar dia menjawab soalan dan menyebut hujahan.

Jika orang awam tidak mengetahui perihal keilmuan dan ketaqwaan antara muft-mufti, dan baginya mereka sama sahaja, maka hendaklah berpindah kepada metode seterusnya.

KEEMPAT: Mengambil pendapat yang paling berjaga-jaga atau paling selamat (Ihtiyath).

Contohnya, mufti A berfatwa hukum sesuatu masalah ialah wajib, dan mufti B berfatwa hukumnya sunat. Berdasarkan metode ini, hendaklah memilih pendapat mufti A karena ia lebih berjaga-jaga. Begitu juga antara fatwa haram dan mubah, hendaklah memilih fatwa haram kerana lebih selamat.

Diriwayatkan bahwa Al-Laits bin Saad berkata, “Apabila datang perselisihan, kami mengambil yang paling ihtiyath (berjaga-jaga atau selamat)”.

Jika metode mengambil langkah berjaga-jaga tidak bisa digunakan kerana tidak jelas, atau mengambil pendapat yang berjaga-jaga membawa masyaqqah, maka bolehlah berpindah kepada metode terakhir.

KELIMA: Mengambil pendapat yang paling mudah di antara pendapat-pendapat yang muktabar.

Kerana dimaklumi bahawa syariat Islam dibangun di atas prinsip memudahkan dan tidak memberatkan umat. Banyak ayat-ayat Quran dan hadis yang menjelaskan prinsip ini. Nas-nas itu menjadi saksi bahwa boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam situasi susah.

Tetapi kaedah memilih pendapat paling ringan hanya boleh diaplikasikan setelah keempat-empat metode sebelum itu tidak dapat digunakan. Jangan terlalu mudah melangkahi metode-metode tersebut untuk mencapai metode terakhir ini. Seseorang yang terlalu sering menggunakan metode mengambil pendapat mudah, perlu memperbanyak muhasabah apakah dia benar-benar memahami manhaj ini?

PENUTUP:

Demikian manhaj yang perlu dilalui oleh seseorang yang bukan mujtahid dalam berinteraksi dengan berbagai macam pendapat di hadapannya. Lima metode yang perlu diikuti, supaya pemilihan satu-satu pendapat adalah berdasarkan prinsip dan bukan hawa nafsu semata-mata. Lima metode tersebut ialah:

1. Yang didukung oleh dalil.
2. Yang didukung oleh mayoritas.
3. Yang lebih alim dan bertaqwa.
4. Yang lebih berjaga-jaga.
5. Yang lebih ringan.

Wallahu A’lam.

Rujukan:
- Ikhtilaf Al-Mufteen, oleh: as-Syeikh as- Syarif Hatim

Sumber:

http://al-fikrah.net/ForumsPro/viewtopi ... rt=30.html
Baca selengkapnya...

Kamis, 04 Juni 2009

Ulama Deobani Terzholimi

Dikutip dari sebuah forum :
Yang antum sesat Deobandi itu apanya ? emang sih di benua India sendiri terbagi menjadi dua kubu yaitu Deobandi bermuara pada pesantren Darul Ulum di Deoband, sedangkan Brelwi bermuara pada Mulwi Ahmad Ridhlo Khan Brelwi. Pada tahun 1323 H. Mulwi Ahmad Ridlo khan Brelwi pergi haji dengan membawa tulisan pemikiran ulama besar Deobandi yaitu Maulana Qasim Nanutwi Ra.a(Pendiri Darul Ulum besar Deoband),Maulana rasyid Ahmad Ganggohi Ra.a,Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a dan Maulana Asyraf Ali Thanwi ra.a. Tulisan tersebut sudah diterjemahkan kedalam bahasa Arab dan diselewengkan dari maksud sebenarnya,kemudian dinukiloleh Mulwi Abu Ahmad ( Penulis (Kasyfusy Syubhah).
Berdasarkan hal tersebut,maka para mufti memutuskan fatwa kafir kepada mereka. Sebagian mufti menulis bahwa apabila kenyataannya benar seperti apa yang telah dinyatakan di atas,maka fatwa tersebut benar. Sepulangnya Mulwi Ahmad Rdlo Khandari Makkah,kumpulan fatwa tersebut dicetak dan disebarluaskan pada tahun 1325 H. dengan judul Husanul Haramain. Atas tersebarnya fitnah tersebut, Sayyid husain Ahmad Madani ra.a. mendatangi para Ulama Hijaz dan menjelaskan ahwal yang sebenarnya.
Untuk keinsfan dan kehati-hatian, maka para Ulama Hijaz mengajukan 26 pertanyaan tentang masalah aqidah kepada para Ulama Deoband. berdasarkan jawaban para ulama Deoband barulah para ulama Hijaz akan mengluarkan fatwa shahih. Karena Maulana Qasim Nanutwi ra.a. dan maulana Rasyid Ahmad Gangohi ra.a. telah wafat,maka Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan legalitasi ulama-ulama Deoband. (Al Muhannad 17-190)
Berdasarkan jawaban tersebut para ulama di hijaz dan sekitanya menyatakan bahwa para ulama Deoband adalah ahlul haq. Di antara yang menyebu pernyataan adalah sebagai berikut :
1. Syaikh Muhammad Sa’id bin Muhammad Bashil ra.a, mufti Syafi’iyyah dan Roisul Ulama di Makkah.
2. Syaikh Muhammad Abid bin Husain ra.a, mufti Malikiyah di Makkah.
3. Syaikh Muhammad Ali bin Husain ra.a, imam dan pengajar di Masjid Al Makki.
4. Syaikh Ahmad Al Barzanji ra.a, nufti Syafi’iyyah di Madinah
5. Syaikh Umar bin Hamdan Al Mahrasi ra.a, pengajar di Masjid Nabawi.
6. Syaikh Ahmad Al Jazairi ra.a, syikhul Malikiyyah di madinah. (Al Muhannad : 107-147).
Kemudian kumpulan tanya jawab beserta pertanyaa persetujuan para ulama tersebut di cetak dan diterbitkan dengna judul Al Muhannad’alal Mufannad. Buku tersebut sampai sekarang menjadi wakil dan rujukan aqidah ulama Ahlusunnah Deoband di Anak benua India.
jadi,buku kasyfusy Syubhah tersebut sebenarnya lebih dominan membahas motif khilafiyah Deobandi-Brelwi dari pada kritik terhadap usaha dakwah tabligh.
Setelah kita mengenal syakhshiyyah orang-orang yang dijadikan sasaran, sebenarnya tidak perlu lagi menjawab buku tersebut. Apalagi dalam kasus ini seorang Majhulul’adalah dan majhulu’ain (yang dalam mushthalaah hadist tidak bisa di terima riwayatnya,apalagi kritikannya) mengkritik orang-orang yang masyhur keadilannya dan diakui oleh para ulama yang mu’tabar.
Namun karena buku tersebut sudah terlanjur menyebar pada kalangan masyarakat bahkan ulama,maka pelurusan kesalah pahaman adalah sesuatu yang harus.Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Baca selengkapnya...

Selasa, 02 Juni 2009

Dakwah Manhaj Salaf

Dakwah Manhaj Salaf
Selasa, 02 Juni 2009 04:07
http://www.warnaislam.com/syariah/kontemporer/2009/6/2/14820/Dakwah_Manhaj_Salaf.htm


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Belajar agama Islam pada dasarnya memang harus merujuk kepada salafunashshalih. Karena kita tidak mengenal agama ini kecuali lewat generasi salaf. Tidak ada yang salah dari masalah ini.

Namun yang perlu diperhatikan, ciri khas dakwah salaf itu selain kesantunan dalam berdakwah, juga juga punya ciri penting, yaitu keluasan wawasan dalam menetapkan al-haq dan al-bathil.

Satu hal yang juga perlu dicatat baik-baik, begitu banyak orang yang mengaku bermanhaj kepada generasi salaf, namun setelah diteliti lebih jauh, ternyata belum lagi menerapkan ciri manhaj salaf dengan benar.

Misalnya mudah menuduh sebuah perbuatan sebagai bid'ah dan kebatilan, padahal nyatanya hanya sebuah perbedaan pendapat. Di mana masih banyak ulama yang tidak memvonisnya sebagai bid'ah atau kebatilan. Ulama salaf adalah ulama yang punya keluasan dan keluwesan dalam masalah furu'iyah, mereka mengerti betul mana yang benar-benar bid'ah dan mana yang sebenarnya hanya urusan khilafiyah.

Umpamanya dalam masalah qunut pada shalat shubuh. Mazhab Al-Hanafiyah tidak menemukan hadits yang shahih untuk dijadikan dasarnya, sehingga mereka menyebut bahwa qunut pada shalat shubuh itu bid'ah.

Akan tetapi mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berdasarkan hadits yang bersambung dan shahih, mengatakan bahwa memang benar Rasulullah SAWmelakukan qunut pada shalat shubuh hingga beliau meninggal dunia. Sehingga hukumnya sunnah muakkadah dalam mazhab Asy-Syafi'i.

Anehnya, ada orang yang tidak tahu urusan, tiba-tiba mengatakan bahwa siapa sajayang shalat shubuh dengan melakukan qunut adalah ahli bid'ah. Dan karena itu dia adalah orang yang sesat. Soalnya semua bid'ah itu sesat. Semua yang sesat itu masuk neraka. Tambah aneh lagi, ungkapan itu disebarkannya di semua majelis taklim dan dianggap sebagai kebenaran hakiki, bahkan dijadikan harga mati.

Padahal perbedaan pendapat itu terjadi antara ulama salaf sendiri, sudah terjadi sejak awal perkembangan agama ini, bukan urusan orang zaman sekarang.

Demikian juga dalam masalah jumlah rakaat shalat tarawih. Di dalam literatur salaf sendiri, ada kalangan yang menetapkan jumlahnya hanya 11rakaat. Siapa yang melebihi dari 11 rakaat itu berarti dia melakukan bid'ah dan otomatis jadi sesat dan masuk neraka.

Padahal para ulama salaf masih berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang bilang 20 rakaat, ada juga yang menyebut angka 36 rakaat. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan boleh dilakukan sebanyak-banyaknya.

Yang berbeda pendapat adalah para ulama salaf, bukan siapa siapa. Apakah kita akan mengatakan bahwa ulama salaf itu ahli bid'ah, hanya lantaran terjadi perbedaan pendapat?

Ada pun Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah sesungguhnya bukan termasuk orang yang hidup di zaman salaf, meski tetap bermanhaj salaf. Beliau sesungguhnya ulama yang lebih menekankan aspek pembersihan aqidah, bukan ulama secara khusus yang mendalami ilmu fiqih dan perbedaan pendapat di dalamnya. Setidaknya, kita tidak pernah mendapatkan karya-karya beliau di bidang fiqih, tidak juga di bidang kritik hadits. Kitab beliau yang dikenal luas adalah Kitabut-tauhid.

Satu hal lagi, janganlah kita mencampur aduk pandangan fiqih dan perbedaan pendapat yang ada pada generasi salaf dengan pendapat-pendapat Al-Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah dalam urusan fiqih. Apalagi kita tahu bahwa keduanya justru hidup jauh setelah lewatnya generasi salaf.

Jangan kita salah duga bahwa kita merasa sedang mendakwahkan manhaj salaf, ternyata yang kita sampaikan hanyalah pendapat fiqih dari Ibnu Taimiyah yang hidup jauh setelah generasi salaf. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau sebagai ulama, namun jangan disalah persepsikan bahwa pandangan fiqih salaf hanyalah yang sesuai dengan pandangan fiqih beliau.

Jangan pula kita beranggapan bahwa yang salaf itu hanya Imam Ahmad bin Hanbal saja, sedangkan Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i yang hidupnya lebih dahulu dari mereka dianggap bukan salaf. Padahal Imam Ahmad adalah murid langsung Al-Imam Asy-Syafi'i, bagaimana mungkin Al-Imam As-Syafi'i dikatakan tidak bermanhajsalaf?

Jangan pula manhaj salaf itu berubah menjadi semua pendapat fiqih Syeikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada beliau dan ilmunya, namun beliau pun seringkali menyelisihi pendapat para ulama di masa salaf dalam urusan furu'. Itu sekali lagi membuktikan bahwa di kalangan orang yang mengaku bermanhaj salaf sendiri pun juga tidak lepas dari perbedaan pendapat atau khilafiyah.

Dan alangkah naifnya kalau sampai para ulama salaf dihina hanya karena kita punya pendapat yang berbeda dengan mereka.

Bukankah pendapat Syeikh Abdullah bin Baz seringkali menyelisihi pendapat Syeikh Al-'Utsaimin dan Syeikh Al-Albani?

Apakah kita masih saja berprinsip bahwa siapa saja yang tidak sependapat dengan pendapatku, berarti dia sesat, ahlu bid'ah dan masuk neraka?

Santun dan Berwawasan Luas

Jadi selain urusan kesantunan dalam masalah bahasa, yang juga dibutuhkan dalam berdakwahadalah keluasan dalam wawasan ilmu syariahdan mendalam. Seorang ustadz harus pandai memilah mana yang merupakan masalah prinsip mendasar dalam aqidah, di mana hal itu sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi, tapi juga dia harus tahu mana wilayah yang luas serta dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat, di mana para ulama salaf masih berbeda pendapat karena tidak adanya dalil yang qath'i.

Boleh saja seseorang cenderung kepada suatu pendapat dan mengajak murid-murinya untuk mengikuti pendapatnya, akan tetapi jelas tidak benar kalau sampai harus memaki dan mencaci orang lain yang tidak sependapat. Apalagi sampai menuduh sebagai ahli bid'ah, sesat dan penghuni neraka. Padahal ternyata yang dituduhnya sesat dan bid'ah itu justru pendapat ulama di masa salaf dulu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
========================
Baca selengkapnya...

Bagaimana Hati Manusia Bisa Berubah..??

Ada seorang gadis buta yang membenci dirinya sendiri karena kebutaannya itu. Tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi dia juga membenci semua orang kecuali kekasihnya. Kekasihnya selalu ada disampingnya untuk menemani dan menghiburnya. Dia berkata akan menikahi kekasihnya hanya jika dia bisa melihat dunia.

Suatu hari, ada seseorang yang mendonorkan sepasang mata kepadanya sehingga dia bisa melihat semua hal, termasuk kekasihnya. Kekasihnya bertanya, "Sekarang kamu bisa melihat dunia. Apakah kamu mau menikah denganku?" Gadis itu terguncang saat melihat bahwa kekasihnya ternyata buta. Dia menolak untuk menikah dengannya.

Kekasihnya pergi dengan air mata mengalir, dan kemudian menulis sepucuk surat singkat kepada gadis itu, "Sayangku, tolong jaga baik-baik mata saya."


Kisah di atas memperlihatkan bagaimana pikiran manusia berubah saat status dalam hidupnya berubah . Hanya sedikit orang yang ingat bagaimana keadaan hidup sebelumnya dan lebih sedikit lagi yang ingat terhadap siapa harus berterima kasih karena telah menyertai dan menopang bahkan di saat yang paling menyakitkan.
Baca selengkapnya...