Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Februari 2010

Salaman setelah sholat

Imam An nawawi mengatakan salaman ba'da shalat itu bid'ah mubahah , begitu pula kata izzuddin bin abdusalam, syaikh abdul halim hamid, para ulama al azhar, india, pakistan .., seaan Indonesia.



kata imam nawawi .............

وَأَمَّا هَذِهِ الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ ذَكَرَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ رحمه الله أَنَّهَا مِنْ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ وَلَا تُوصَفُ بِكَرَاهَةٍ وَلَا اسْتِحْبَابٍ، وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ حَسَنٌ، وَالْمُخْتَارُ أَنْ يُقَالَ: إنْ صَافَحَ مَنْ كَانَ مَعَهُ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَمُبَاحَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا، وَإِنْ صَافَحَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ قَبْلَهَا فَمُسْتَحَبَّةٌ؛ لِأَنَّ الْمُصَافَحَةَ عِنْدَ اللِّقَاءِ سُنَّةٌ بِالْإِجْمَاعِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ

"ada pun berjabat tangan ini adalah adat kebiasaan setelah shalat subuh dan asar. asy syekh al imam abu muhammad izuddin bin abdussalam -rahimahulah- mengaktegorikan iu sebagai bid'ah mubahah (bid'ah yang boleh), dan tidak menyifatinya sebagai perbuatan makruh dan tidak pula sunah. dan cukup baik apa yang dikatakannya ini, namun pendapat yang dipilih (dalam madzhab syafi'i, pen) adalah: sesungguhnya berjabat tangan (setelah shalat) bagi orang yang sudah bertemu bersamanya sebelum shalat maka itu boleh seperti yang telah kami sebutkan, dan jika berjabat tangan bagi orang yang sebelumnya belum bertemu maka itu sunah, karena berjabat tangan ketika brjumpa adalah sunah menurut ijma', sesuai hadits-hadits shahih tentang itu." (AL majmu' syarh al muhadzdzab, Kitabush shalah, 3/325. 2003M- 1423H. dar 'aalim al kitab)



kata imam izuddin bin abidssalam ..

والبدع المباحة أمثلة. منها: المصافحة عقيب الصبح والعصر، ومنها التوسع في اللذيذ من المآكل والمشارب والملابس والمساكن


dan bid'ah mubahah, misalnya adalah; salaman setelah shalat subuh dan 'asar, berlapang-lapang dalam masalah yang enak-enak berupa makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal ...

(Qawaidul Ahkam fi mashalihil anam, 2/173. darul maarif - beirut) Baca selengkapnya...

Selasa, 29 Desember 2009

Orang tua Nabi

Dalam banyak hadits teriwayatkan ketika ditanyakan pada nabi saw:
“Apa yg kau perbuat untuk pamanmu abu thalib? Dahulu ia melindungimu, dan marah demi membelamu..,” maka Rasul saw bersabda : “Dia di pantai api neraka, kalau bukan karena aku, niscaya ia di dasar neraka yg terdalam” (Shahih Bukhari hadits no.3670, 5855, Shahih Muslim hadits no.209)

Berkata Al Hafizh Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy: “Berkata Imam Baihaqi di dalam penjelasan riwayat masalah Abu Thali : ‘Tiada makna pengingkaran karena telah shahihnya riwayat ini, dan bentuknya menurutku bahwa syafaat pada kafir terhalang sebagaimana sampainya kabar yang jelas dan benar, bahwa tiada yang bisa memberi syafaaat pada kafir seorangpun, namun ini adalah makna umum bagi semua kafir, dan boleh saja ada kekhususan darinya bagi siapa yang telah dikuatkan kekhususan baginya (Rasul saw).

Berkata sebagian mereka yang berpendapat bahwa balasan orang kafir daripada siksa adalah atas kekufurannya dan maksiatnya, maka boleh saja Allah mengurangkan sebagian dari siksa orang kafir, demi menenangkan hati sang Nabi saw pemberi syafaat, bukan karena pahala bagi orang kafir, karena pahalanya telah hapus karena kematiannya.’” (Fathul Baari Al masyhur Juz 11 hal 431).

Perhatikan ucapan Imam : “demi menenangkan hati sang nabi saw pemberi syafaat,” lalu bagaimana lagi dengan ayah bunda Nabi saw…???

Juga diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdulmuttalib melihat Abu Lahab dalam mimpinya, dan Abbas bertanya padanya : “Bagaimana keadaanmu?” Abu lahab menjawab : “Di neraka, cuma diringankan siksaku setiap Senin karena aku membebaskan budakku Tsuwaibah karena gembiraku atas kelahiran Rasul saw” (Shahih Bukhari hadits no.4813, Sunan Imam Baihaqi Alkubra hadits no.13701, syi’bul iman no.281, fathul baari Almasyhur juz 11 hal 431).

Walaupun kafir terjahat ini dibantai di alam barzakh, namun tentunya Allah berhak menambah siksanya atau menguranginya menurut kehendak Allah swt, maka Allah menguranginya setiap hari senin karena telah gembira dengan kelahiran Rasul saw dengan membebaskan budaknya.

Walaupun mimpi tak dapat dijadikan hujjah untuk memecahkan hukum syariah, namun mimpi dapat dijadikan hujjah sebagai manakib, sejarah dan lainnya, misalnya mimpi orang kafir atas kebangkitan Nabi saw, atau pun mimpi Pendeta Buhaira atas kebangkitan Rasul saw, maka tentunya hal itu dijadikan hujjah atas kebangkitan Nabi saw, demikian pula mimpi Ibunda Rasul saw yang Allah ilhamkan untuk memberi beliau saw nama “Muhammad”, tentunya mustahil nama Muhammad itu datang dari bibir musyrik. Itulah mimpi yang benar.

Maka para Imam diatas yang meriwayatkan hal itu tentunya menjadi hujjah bagi kita bahwa hal itu benar adanya, karena diakui oleh para Imam dan mereka tak mengingkarinya, bahkan berkata Imam Ibn Hajar dan Imam Assuyuthiy: “Perlu pertimbangan untuk memungkiri itu karena telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.”

Karena memang shahih Bukhari adalah kitab hadits tertinggi dan terkuat dari semua kitab hadits, dan Imam Bukhari digelari Sayyidul Muhadditsin (Raja para Ahli Hadits), gelar ini dikatakan oleh Imam Muslim yang ta’jub ketika melihat Imam Bukhari dapat menjawab dengan mudah permasalahan yang tak bisa dipecahkan olehnya, maka berkata Imam Muslim: “Izinkan aku mencium kedua kakimu wahai Guru para Guru Ahli Hadits, wahai Raja para ahli hadits, wahai penyembuh hadits dari ilatnya..!”

Dengan penjelasan diatas, bila Abu Thalib yang hidup di masa Nabi dapat syafaat Rasul saw hingga teringankan siksanya, dan bahkan Raja semua kafir yaitu Abu lahab bahkan mendapat keringanan siksanya karena pernah membebaskan budaknya yaitu Tsuwaibah karena gembiranya menyambut kelahiran Nabi SAW, maka bagaimana lagi ayah bunda Rasul saw, yang melahirkan Nabi saw, dan mereka tak sempat hidup di masa kebangkitan Risalah Nabi saw dan tak sempat kufur atau pun menolak ajaran Rasul saw?

Demikian pendapat sebagian ulama bahwa ayah dan ibu Nabi SAW bebas dari kemusyrikan dan neraka, karena wafat sebelum kebangkitan Risalah, dan tak ada pula nash yg menjelaskan mereka menyembah berhala. Diantara Ulama yg berpendapat bahwa ayah bunda Nabi bukan musyrik adalah :
Hujjatul Islam Al Imam Syafii dan sebagian besar ulama syafii, Al Hafidh Al Muhaddits Al Imam Qurtubi, Al Hafidh Al Imam Assakhawiy, Al hafidh Al Muhaddits Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi yg mengarang sebuah buku khusus tentang keselamatan ayah bunda nabi saw, Al hafidh Al Imam Ibn Syaahin, Al Hafidh Al Imam Abubakar Al baghdadiy, Al hafidh Al Imam Attabari, Al hafidh Al Imam Addaruquthniy, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Satu hal yang buruk pada jiwa para wahhabi, adalah mengumpat Nabi saw dg pembahasan ini. Naudzubillah dari jiwa busuk yang mengumpat Rasulullah saw, menuduh bunda Nabi kafir musyrik. Lalu bagaimana bila hal ini tak benar? Sungguh kekufuran akan berbalik kepada mereka.

Saudaraku, beribu maaf, misalkan seseorang bernama Amir tak jelas apakah ayah ibunya muslim atau kafir. Lalu Zeyd menukil 100 cara untuk menjelaskan pada orang banyak bahwa ayah dan ibunya Amir adalah musyrik dan kafir. Bukankah berarti Zeyd memusuhi Amir? Bukankah ini umpatan terburuk? Bukankah jelas-jelas Zeyd mengumpat Amir? Bukankah berarti ia musuh besar Amir?

Mereka berkata : “Kami taqlid kepada para Mujtahid.” Ketahuilah, taqlid kepada para mujtahid membutuhkan sanad, bukan taqlid kepada buku.

Dan pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi’i bahwa ayah bunda Nabi saw selamat karena tergolong ahlul fithrah, karena tak ada bukti bahwa mereka menyembah berhala.

Mengenai hadits : “Ayahku dan ayahmu di Neraka” (HR. Shahih Muslim)

Kalimat “Abiy” dalam ucapan Nabi saw diatas tak bisa diterjemahkan mutlak sebagai ayah kandung, sebagaimana firman Allah SWT : “Berkata Ya’kub ketika akan wafat kepada putra-putranya : ‘apa yg akan kalian sembah setelah wafatku nanti?’ Mereka menjawab : ‘Kami menyembah Tuhanmu, dan Tuhan ayah-ayahmu yaitu Ibrahim, dan Ismail dan Ishaq… (QS. Al-Baqarah 133)

Jelas sudah bahwa ayah dari Ya’qub hanyalah Ishaq, sedangkan Ibrahim adalah kakeknya, dan Ismail adalah paman Ya’qub. Namun mereka mengatakan : ‘ayah-ayahmu’ namun bermakna : ‘ayahmu, kakekmu, dan pamanmu’. Karena dalam kaidah Arabiyyah sering terjadi ucapan ayah, adalah untuk paman.

Bila siksa, keringanan dan ampunan adalah urusan Allah, dan Allah meringankan Abu lahab, dan meringankan Abu Thalib, maka lebih-lebih ayah bunda Nabi saw.

Berkata Al Hafizh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi dalam kitabnya Masalikul Hunafaa’ fi Abaway Musthofa, bahwa riwayat hadits shahih Muslim itu diriwayatkan oleh Hammad, dan ia adalah Muttaham (tertuduh), dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits lain darinya kecuali ini. Dan riwayat hadits itu (ayahku dan ayahmu di neraka) adalah hadits riwayat Hammad sendiri, dan Hammad dianggap sebagai orang yang lemah hafalannya, dan ia terkelompok dalam orang yang hadits-hadistnya banyak diingkari, karena lemah hafalannya dan Imam Bukhari tidak menerima Hammad, dan tak mengeluarkan satu hadits pun darinya.

Dan Imam Muslim tak punya riwayat lain dari Hammad kecuali dari Tsabit ra dari riwayat ini, dan telah berbeda riwayat lain dari Muammar yang juga dari Tsabit ra dari Anas ra dengan tidak menyebut lafazh : ‘ayahku dan ayahmu di neraka,’ tetapi dikatakan padanya “Bila kau lewat di kubur orang-orang kafir, fabassyirhu binnaar”, dan riwayat ini Atsbat (lebih kuat) haytsu riwayat (dari segi riwayatnya), karena Muammar jauh lebih kuat dari Hammad, sungguh Hammad telah dijelaskan bahwa ia lemah dalam hafalannya dan pada hadits haditsnya banyak yang terkena pengingkaran.

Berkata Al-Hafizh Al-Imam Nawawi : “Ketika khabar ahad bertentangan dengan Nash Alqur’an atau ijma’, maka wajib ditinggalkan zhohirnya” (Syarh Muhadzab Juz 4 hal 342)

Berkata Al Hafizh Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy yang menyampaikan ucapan Al Kirmaniy bahwa yang menjadi ketentuannya adalah “Khabar Ahad adalah hanya pada amal perbuatan, bukan pada I’tiqadiyyah” (Fathul Baari Almasyhur Juz 13 hal 231)

Berkata Al hafizh Al Imam Assuyuthiy bahwa Hadits Shahih bila dihadapkan pada Hadits lain yang lebih kuat maka wajib penakwilannya dan dimajukanlah darinya dalil yang lebih kuat sebagaimana hal itu merupakan ketetapan dalam Ushul (Masaalikul Hunafa fii Abaway Mustofa hal 66)

Berkata Imam Al Hafizh Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy bahwa hadits riwayat Muslim abii wa abaaka finnaar (ayahku dan ayahmu di neraka), dan tidak diizinkannya nabi saw untuk beristighfar bagi ibunya telah MANSUKH dengan firman Allah swt : “Dan kami tak akan menyiksa suatu kaum sebelum kami membangkitkan Rasul” (QS. Al-Isra 15). [Rujuk Masaalikul Hunafa fii Abaway Musthofa hal. 68 dan Addarajul Muniifah fii Abaway Musthofa hal. 5 yang juga oleh beliau]

Dikeluarkan oleh Ibnu Majjah dari Ibrahim bin Sa’ad dari Zuhri dari Salim dari ayahnya yang berkata: Datanglah seorang dusun kepada Nabi SAW, dan berkata, “Yaa Rasulullah! Inna abi kaana yasilur-raha wa kaana wa kaana… fa aina huwa?” Qaala, “Finnaar.” Qaala: Fa ka-annahu wajada min dzalik. Faqaala: “Yaa rasulullah! Fa aina abuuk?” Faqaala SAW haistu marorta fi qabr kafir, fa bassyirhu binnaar, fa aslama a’rabiy ba’d. faqaala law qad kallafani rasulullah saw taba’an, ma marortu bi qabr kafir illa bassyartuhu binnar.

Maka jelaslah bahwa Imam Muslim dan Imam Nawawi mengambil riwayat ini bukan bermaksud menuduh ayah kandung nabi saw kafir, namun sebagai penjelas bahwa paman-paman nabi saw ada banyak yang dalam kekufuran, karena menolak risalah Nabi saw, termasuk Abu Lahab. Bahkan Abu Thalib pun dalam riwayat shahih Bukhari bahwa ia di Neraka.

Berkata Al Hafizh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthiy:
Dikatakan oleh Al Qadhiy Abu Bakar Al A’raabiy bahwa orang yang mengatakan ayah bunda Nabi di neraka, mereka (yang berkata seperti itu) di laknat oleh Allah SWT, karena Allah SWT telah berfirman : “Sungguh mereka yang menyakiti dan mengganggu Allah dan Nabi-Nya, mereka dilaknat Allah di dunia dan akhirat, dan dijanjikan bagi mereka azab yang menghinakan.” (QS. Al-Ahzab: 57)

Berkata Qadhiy Abu Bakar, “Tiadalah hal yg lebih menyakiti Nabi SAW ketika dikatakan bahwa ayahnya berada di neraka, dan sungguh telah bersabda Nabi saw : ‘Janganlah kalian menyakiti yang hidup karena sebab yang telah wafat.’ (Masalikul Hunafa’ hal. 75 li Imam Suyuti)

Adakah satu ucapan Imam Nawawi yang mengatakan bahwa Abdullah bin Abdul Muththalib dan Aminah adalah musyrik penyembah berhala? Tidak ada. Bahkan Nabi SAW sendiri menjelaskan bahwa ayah-ayahnya adalah suci, sebagaimana sabda beliau saw :
“Aku Muhammad bin Abdillah bin Abdul Muttalib, bin Hasyim, bin Abdu Manaf, bin Qushay, bin Kilaab, bin Murrah, bin Ka’b bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihir bin Malik bin Nadhar bin Kinaanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudharr bin Nizaar. Tiadalah terpisah manusia menjadi dua kelompok (nasab) kecuali aku berada diantara yg terbaik dari keduanya. Maka aku lahir dari ayah ibuku dan tidaklah aku terkenai oleh ajaran jahiliyah, dan aku terlahirkan dari nikah (yang sah), tidaklah aku dilahirkan dari orang jahat sejak Adam sampai berakhir pada ayah dan ibuku. Maka aku adalah pemilik nasab yang terbaik diantara kalian, dan sebaik-baik ayah nasab.” (Ditakhrij oleh Imam Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah dan Imam Hakim dari Anas ra).

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya Juz 2 halaman 404. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya Juz 11 halaman 76.

Juga sabda Nabi saw : “Aku Nabi yang tak berdusta, aku adalah putra Abdul Muththalib.” (Shahih Bukhari hadits no.2709, 2719, 2772, Shahih Muslim hadits no. 1776. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Nawawi dalam syarh Shahih Muslim.)

Bila Abdul Muttolib kafir, maka adakah nabi akan membanggakan kakeknya yang kafir dalam peperangan? Dan Anda lihat pula dalam hadits ini bahwa putera bermakna cucu.

Tentunya mengenai hal ini telah jelas. Bahkan paman Nabi SAW pun disyafa’ati oleh Rasul SAW. Demikian pula Abu Lahab sebagaimana riwayat Shahih Bukhari. Dan makna ayah dalam hadits itu adalah paman.

Demikian pula ucapan Nabi saw kepada Sa’ad bin Abi Waqqash ra di peperangan Uhud ketika Nabi saw melihat seorang kafir membakar seorang Muslim, maka Rasul saw berkata pada Sa’ad : “Panah dia, jaminan keselamatanmu adalah ayah dan ibuku!” Maka Sa’ad bin Abi Waqqash ra berkata dengan gembira : “Rasul saw mengumpulkan aku dengan nama ayah ibunya!” (Shahih Bukhari hadits no.3442 Bab Manaqib Zubair bin Awam. Riwayat yang sama pada Shahih Bukhari hadits no. 3446 Bab Manaqib Sa’ad bin Abi Waqqash. Riwayat yang sama pada Shahih Bukhari hadits no. 3750 Bab Maghaziy. Riwayat yang sama pada Shahih Bukhari hadits no. 3751 Bab Maghaziy)

Jelas sudah, mustahil Rasul saw menjadikan dua orang musyrik untuk disatukan dengan Sa’ad bin Abi Waqqash ra, dan mustahil pula Sa’ad ra berbangga-bangga namanya digandengkan dengan dua orang musyrik.

Kita lihat bagaimana saat-saat kelahiran Nabi saw.. :
Berkata Utsman bin Abil Ash Ats-Tsaqafiy dari ibunya yang menjadi pembantu Aminah bunda Nabi saw, ketika ibunda Nabi saw mulai saat-saat melahirkan, ia (ibu Utsman) melihat bintang-bintang mendekat hingga ia takut berjatuhan di atas kepalanya. Lalu ia melihat cahaya terang-benderang keluar dari Bunda Nabi saw hingga membuat terang-benderangnya kamar dan rumah. (Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583)

Riwayat shahih oleh Ibn Hibban dan Hakim bahwa Ibunda Nabi saw saat melahirkan Nabi saw melihat cahaya yang terang-benderang hingga pandangannya menembus dan melihat istana-istana Romawi. Inikah wanita musyrik, kafir…?

Sabda Nabi saw : “Bila berkata seseorang kepada saudaranya wahai kafir, maka akan terkena pada salah satu dari mereka.” (Shahih Bukhari hadits no.5754)

Dan pembahasan ini saya tutup bagi yang membantah namun tak bisa menyebutkan sanadnya kepada para Muhaddits, karena mereka yang tak memiliki sanad kepada para Imam itu maka hujjahnya Maqtu’, sanadnya terputus, dan fatwanya tidak diakui dalam syariah Islam, maka ketika dua pendapat berselisih, yang lebih tsiqah dan kuat adalah yang mempunyai sanad kepada para Imam tersebut.

Wallahu a’lam

(Habib Munzir bin Fuad Al-Musawa)
Baca selengkapnya...

Rabu, 09 Desember 2009

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah

Nabi Tidak Melakukan Semua Perkara Mubah
27/05/2008
Apabila ada orang yang mengharamkan sesuatu dengan berdalih bahwa hal itu tidak pemah dilakukan Rasulullah SAW, maka sebenamya dia mendakwa sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, dakwaannya tidak dapat diterima.

Demikian Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari dalam "Itqanush Shunnah fi Tahqiqi Ma’nal-Bid’ah". Lebih lanjut beliau mengatakan: ”Sangat bisa dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW tidak melakukan semua perbuatan mubah, dan bahkan perbuatan sunnah, karena kesibukannya dalam mengurus tugas-tugas besar yang telah memakan sebagian besar waktunya.

Tugas berat Nabi antara lain menyampaikan dakwah, melawan dan mendebat kaum musyrikin serta para ahli kitab, berjihad untuk menjaga cikal bakal Islam, mengadakan berbagai perdamaian, menjaga keamanan negeri, menegakkan hukum Allah, membebaskan para tawanan perang dari kaum muslimin, mengirimkan delegasi untuk menarik zakat dan mengajarkan ajaran Islam ke berbagai daerah dan lain sebagainya yang dibutuhkan saat itu utnuk mendirikan sebuah negara Islam.

Oleh karena itu, Rasulullah hanya menerangkan hal-hal pokok saja dan sengaja meninggalkan sebagian perkara sunah lantaran takut memberatkan dan menyulitkan umatnya (ketika ingin mengikuti semua yang pernah dilakukan Rasulullah) jika beliau kerjakan.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW menganggap cukup dengan menyampaikan nash-nash Al-Qur'an yang bersifat umum dan mencakup semua jenis perbuatan yang ada di dalamnya sejak Islam lahir hingga hari kiamat. Misalnya ayat-ayat berikut:

وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللّهُ

"Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya." (Al-Baqarah [2]: 197)

مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا

"Siapa yang melakukan amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat dari amal itu." (QS. Al-An'am [6]: 160)

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan." (QS. Al-Hajj [22]: 77)

وَمَن يَقْتَرِفْ حَسَنَةً نَّزِدْ لَهُ فِيهَا حُسْناً

"Dan barang siapa yang mengerjakan kebaikan, maka akan Kami tambahkan baginya kebaikan atas kebaikan itu." (QS. Asy-Syura [42]: 23)

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْراً يَرَهُ

"Siapa yang mengerjakan kebaikan walau seberat biji sawi, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah [99]: 7)

Banyak juga hadis-hadis senada. Maka siapa yang menganggap perbuatan baik sebagai perbuatan bid'ah tercela, sebenamya dia telah keliru dan secara tidak langsung bersikap sok berani di hadapan Allah dan Rasulnya dengan mencela apa yangtelah dipuji. Baca selengkapnya...

Senin, 10 Agustus 2009

Sejarah wahabi

<><><><><><><><>
SEJARAH WAHABI
<><><><><><><><>

Menanggapi banyaknya permintaan pembaca tentang sejarah berdirinya Wahabi maka kami berusaha memenuhi permintaan itu sesuai dengan asal usul dan sejarah perkembangannya semaksimal mungkin berdasarkan berbagai sumber dan rujukan kitab-kitab yang dapat dipertanggung-jawabkan, diantaranya, Fitnatul Wahabiyah karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, I?tirofatul Jasus AI-Injizy pengakuan Mr. Hempher, Daulah Utsmaniyah dan Khulashatul Kalam karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, dan lain-lain. Nama Aliran Wahabi ini diambil dari nama pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab (lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M). Asal mulanya dia adalah seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tahun 1125 H / 1713 M, dia terpengaruh oleh seorang orientalis Inggris bernama Mr. Hempher yang bekerja sebagai mata-mata Inggris di Timur Tengah. Sejak itulah dia menjadi alat bagi Inggris untuk menyebarkan ajaran barunya. Inggris memang telah berhasil mendirikan sekte-sekte bahkan agama baru di tengah umat Islam seperti Ahmadiyah dan Baha?i. Bahkan Muhammad bin Abdul Wahab ini juga termasuk dalam target program kerja kaum kolonial dengan alirannya Wahabi.
Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hanbali, bahkan ayahnya Syaikh Abdul Wahab adalah seorang sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Namun sejak semula ayah dan guru-gurunya mempunyai firasat yang kurang baik tentang dia bahwa dia akan sesat dan menyebarkan kesesatan. Bahkan mereka menyuruh orang-orang untuk berhati-hati terhadapnya. Ternyata tidak berselang lama firasat itu benar. Setelah hal itu terbukti ayahnya pun menentang dan memberi peringatan khusus padanya. Bahkan kakak kandungnya, Sulaiman bin Abdul Wahab, ulama? besar dari madzhab Hanbali, menulis buku bantahan kepadanya dengan judul As-Sawa?iqul Ilahiyah Fir Raddi Alal Wahabiyah. Tidak ketinggalan pula salah satu gurunya di Madinah, Syekh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi?i, menulis surat berisi nasehat: ?Wahai Ibn Abdil Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bisa memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun madharrat, kalau dia menentang bolehlah dia kau anggap kafir, tapi tidak mungkin kau mengkafirkan As-Sawadul A?dham (kelompok mayoritas) diantara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimin?.
Sebagaimana diketahui bahwa madzhab Ahlus Sunah sampai hari ini adalah kelompok terbesar. Allah berfirman : ?Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan) dan kami masukkan ia ke dalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS: An-Nisa 115)
Salah satu dari ajaran yang (diyakini oleh Muhammad bin Abdul Wahab, adalah mengkufurkan kaum muslim sunni yang mengamalkan tawassul, ziarah kubur, maulid nabi, dan lain-lain. Berbagai dalil akurat yang disampaikan ahlussunnah wal jama?ah berkaitan dengan tawassul, ziarah kubur serta maulid, ditolak tanpa alasan yang dapat diterima. Bahkan lebih dari itu, justru berbalik mengkafirkan kaum muslimin sejak 600 tahun sebelumnya, termasuk guru-gurunya sendiri.
Pada satu kesempatan seseorang bertanya pada Muhammad bin Abdul Wahab, ?Berapa banyak Allah membebaskan orang dari neraka pada bulan Ramadhan?? Dengan segera dia menjawab, ?Setiap malam Allah membebaskan 100 ribu orang, dan di akhir malam Ramadhan Allah membebaskan sebanyak hitungan orang yang telah dibebaskan dari awal sampai akhir Ramadhan? Lelaki itu bertanya lagi ?Kalau begitu pengikutmu tidak mencapai satu person pun dari jumlah tersebut, lalu siapakah kaum muslimin yang dibebaskan Allah tersebut? Dari manakah jumlah sebanyak itu? Sedangkan engkau membatasi bahwa hanya pengikutmu saja yang muslim.? Mendengar jawaban itu Ibn Abdil Wahab pun terdiam seribu bahasa. Sekalipun demikian Muhammad bin Abdul Wahab tidak menggubris nasehat ayahnya dan guru-gurunya itu.
Dengan berdalihkan pemurnian ajaran Islam, dia terus menyebarkan ajarannya di sekitar wilayah Najed. Orang-orang yang pengetahuan agamanya minim banyak yang terpengaruh. Termasuk diantara pengikutnya adalah penguasa Dar?iyah, Muhammad bin Saud (meninggal tahun 1178 H / 1765 M) pendiri dinasti Saudi, yang dikemudian hari menjadi mertuanya. Dia mendukung secara penuh dan memanfaatkannya untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Ibn Saud sendiri sangat patuh pada perintah Muhammad bin Abdul Wahab. Jika dia menyuruh untuk membunuh atau merampas harta seseorang dia segera melaksanakannya dengan keyakinan bahwa kaum muslimin telah kafir dan syirik selama 600 tahun lebih, dan membunuh orang musyrik dijamin surga.
Sejak semula Muhammad bin Abdul Wahab sangat gemar mempelajari sejarah nabi-nabi palsu, seperti Musailamah Al-Kadzdzab, Aswad Al-Ansiy, Tulaihah Al-Asadiy dll. Agaknya dia punya keinginan mengaku nabi, ini tampak sekali ketika ia menyebut para pengikut dari daerahnya dengan julukan Al-Anshar, sedangkan pengikutnya dari luar daerah dijuluki Al-Muhajirin. Kalau seseorang ingin menjadi pengikutnya, dia harus mengucapkan dua syahadat di hadapannya kemudian harus mengakui bahwa sebelum masuk Wahabi dirinya adalah musyrik, begitu pula kedua orang tuanya. Dia juga diharuskan mengakui bahwa para ulama? besar sebelumnya telah mati kafir. Kalau mau mengakui hal tersebut dia diterima menjadi pengikutnya, kalau tidak dia pun langsung dibunuh. Muhammad bin Abdul Wahab juga sering merendahkan Nabi SAW dengan dalih pemurnian akidah, dia juga membiarkan para pengikutnya melecehkan Nabi di hadapannya, sampai-sampai seorang pengikutnya berkata : ?Tongkatku ini masih lebih baik dari Muhammad, karena tongkat-ku masih bisa digunakan membunuh ular, sedangkan Muhammad telah mati dan tidak tersisa manfaatnya sama sekali. Muhammad bin Abdul Wahab di hadapan pengikutnya tak ubahnya seperti Nabi di hadapan umatnya. Pengikutnya semakin banyak dan wilayah kekuasaan semakin luas. Keduanya bekerja sama untuk memberantas tradisi yang dianggapnya keliru dalam masyarakat Arab, seperti tawassul, ziarah kubur, peringatan Maulid dan sebagainya. Tak mengherankan bila para pengikut Muhammad bin Abdul Wahab lantas menyerang makam-makam yang mulia. Bahkan, pada 1802, mereka menyerang Karbala-Irak, tempat dikebumikan jasad cucu Nabi Muhammad SAW, Husein bin Ali bin Abi Thalib. Karena makam tersebut dianggap tempat munkar yang berpotensi syirik kepada Allah. Dua tahun kemudian, mereka menyerang Madinah, menghancurkan kubah yang ada di atas kuburan, menjarah hiasan-hiasan yang ada di Hujrah Nabi Muhammad.
Keberhasilan menaklukkan Madinah berlanjut. Mereka masuk ke Mekkah pada 1806, dan merusak kiswah, kain penutup Ka?bah yang terbuat dari sutra. Kemudian merobohkan puluhan kubah di Ma?la, termasuk kubah tempat kelahiran Nabi SAW, tempat kelahiran Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, juga kubah Sayyidatuna Khadijah, masjid Abdullah bin Abbas. Mereka terus menghancurkan masjid-masjid dan tempat-tempat kaum solihin sambil bersorak-sorai, menyanyi dan diiringi tabuhan kendang. Mereka juga mencaci-maki ahli kubur bahkan sebagian mereka kencing di kubur kaum solihin tersebut. Gerakan kaum Wahabi ini membuat Sultan Mahmud II, penguasa Kerajaan Usmani, Istanbul-Turki, murka. Dikirimlah prajuritnya yang bermarkas di Mesir, di bawah pimpinan Muhammad Ali, untuk melumpuhkannya. Pada 1813, Madinah dan Mekkah bisa direbut kembali. Gerakan Wahabi surut. Tapi, pada awal abad ke-20, Abdul Aziz bin Sa?ud bangkit kembali mengusung paham Wahabi. Tahun 1924, ia berhasil menduduki Mekkah, lalu ke Madinah dan Jeddah, memanfaatkan kelemahan Turki akibat kekalahannya dalam Perang Dunia I. Sejak itu, hingga kini, paham Wahabi mengendalikan pemerintahan di Arab Saudi. Dewasa ini pengaruh gerakan Wahabi bersifat global. Riyadh mengeluarkan jutaan dolar AS setiap tahun untuk menyebarkan ideologi Wahabi. Sejak hadirnya Wahabi, dunia Islam tidak pernah tenang penuh dengan pergolakan pemikiran, sebab kelompok ekstrem itu selalu menghalau pemikiran dan pemahaman agama Sunni-Syafi?i yang sudah mapan.
Kekejaman dan kejahilan Wahabi lainnya adalah meruntuhkan kubah-kubah di atas makam sahabat-sahabat Nabi SAW yang berada di Ma?la (Mekkah), di Baqi? dan Uhud (Madinah) semuanya diruntuhkan dan diratakan dengan tanah dengan mengunakan dinamit penghancur. Demikian juga kubah di atas tanah Nabi SAW dilahirkan, yaitu di Suq al Leil diratakan dengan tanah dengan menggunakan dinamit dan dijadikan tempat parkir onta, namun karena gencarnya desakan kaum Muslimin International maka dibangun perpustakaan. Kaum Wahabi benar-benar tidak pernah menghargai peninggalan sejarah dan menghormati nilai-nilai luhur Islam. Semula AI-Qubbatul Khadra (kubah hijau) tempat Nabi Muhammad SAW dimakamkan juga akan dihancurkan dan diratakan dengan tanah tapi karena ancaman International maka orang-orang biadab itu menjadi takut dan mengurungkan niatnya. Begitu pula seluruh rangkaian yang menjadi manasik haji akan dimodifikasi termasuk maqom Ibrahim akan digeser tapi karena banyak yang menentangnya maka diurungkan.
Pengembangan kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak mempedulikan situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya. Bangunan itu dibongkar karena khawatir dijadikan tempat keramat. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan serta Khadijah meninggal.
Islam dengan tafsiran kaku yang dipraktikkan wahabisme paling punya andil dalam pemusnahan ini. Kaum Wahabi memandang situs-situs sejarah itu bisa mengarah kepada pemujaan berhala baru. Pada bulan Juli yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah tersebut mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah haji dan umrah.
?Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir,? katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir. Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994. Dalam maklumat tersebut tertulis, ?Pelestarian bangunan bangunan bersejarah berpotensi menggiring umat Muslim pada penyembahan berhala.?
Nasib situs bersejarah Islam di Arab Saudi memang sangat menyedihkan. Mereka banyak menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam sejak masa Ar-Rasul SAW. Semua jejak jerih payah Rasulullah itu habis oleh modernisasi ala Wahabi. Sebaliknya mereka malah mendatangkan para arkeolog (ahli purbakala) dari seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk menggali peninggalan-peninggalan sebelum Islam baik yang dari kaum jahiliyah maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata. Kemudian dengan bangga mereka menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, tidak diragukan lagi ini merupakan pelenyapan bukti sejarah yang akan menimbulkan suatu keraguan di kemudian hari.
Gerakan wahabi dimotori oleh para juru dakwah yang radikal dan ekstrim, mereka menebarkan kebencian permusuhan dan didukung oleh keuangan yang cukup besar. Mereka gemar menuduh golongan Islam yang tak sejalan dengan mereka dengan tuduhan kafir, syirik dan ahli bid?ah. Itulah ucapan yang selalu didengungkan di setiap kesempatan, mereka tak pernah mengakui jasa para ulama Islam manapun kecuali kelompok mereka sendiri. Di negeri kita ini mereka menaruh dendam dan kebencian mendalam kepada para Wali Songo yang menyebarkan dan meng-Islam-kan penduduk negeri ini.
Mereka mengatakan ajaran para wali itu masih kecampuran kemusyrikan Hindu dan Budha, padahal para Wali itu telah meng-Islam-kan 90 % penduduk negeri ini. Mampukah wahabi-wahabi itu meng-Islam-kan yang 10% sisanya? Mempertahankan yang 90 % dari terkaman orang kafir saja tak bakal mampu, apalagi mau menambah 10 % sisanya. Justru mereka dengan mudahnya mengkafirkan orang-orang yang dengan nyata bertauhid kepada Allah SWT. Jika bukan karena Rahmat Allah yang mentakdirkan para Wali Songo untuk berdakwah ke negeri kita ini, tentu orang-orang yang menjadi corong kaum wahabi itu masih berada dalam kepercayaan animisme, penyembah berhala atau masih kafir. (Naudzu billah min dzalik).
Oleh karena itu janganlah dipercaya kalau mereka mengaku-aku sebagai faham yang hanya berpegang teguh pada Al-Qur?an dan As-Sunnah. Mereka berdalih mengikuti keteladanan kaum salaf apalagi mengaku sebagai golongan yang selamat dan sebagainya, itu semua omong kosong belaka. Mereka telah menorehkan catatan hitam dalam sejarah dengan membantai ribuan orang di Makkah dan Madinah serta daerah lain di wilayah Hijaz (yang sekarang dinamakan Saudi). Tidakkah anda ketahui bahwa yang terbantai waktu itu terdiri dari para ulama yang sholeh dan alim, bahkan anak-anak serta balita pun mereka bantai di hadapan ibunya. Tragedi berdarah ini terjadi sekitar tahun 1805. Semua itu mereka lakukan dengan dalih memberantas bid?ah, padahal bukankah nama Saudi sendiri adalah suatu nama bid?ah? Karena nama negeri Rasulullah SAW diganti dengan nama satu keluarga kerajaan pendukung faham wahabi yaitu As-Sa?ud.
Sungguh Nabi SAW telah memberitakan akan datangnya Faham Wahabi ini dalam beberapa hadits, ini merupakan tanda kenabian beliau SAW dalam memberitakan sesuatu yang belum terjadi. Seluruh hadits-hadits ini adalah shahih, sebagaimana terdapat dalam kitab shahih BUKHARI & MUSLIM dan lainnya. Diantaranya: ?Fitnah itu datangnya dari sana, fitnah itu datangnya dari arah sana,? sambil menunjuk ke arah timur (Najed). (HR. Muslim dalam Kitabul Fitan)
?Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur?an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati), mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur (Gundul).? (HR Bukho-ri no 7123, Juz 6 hal 20748). Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ibnu Hibban
Nabi SAW pernah berdo?a: ?Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman,? Para sahabat berkata: Dan dari Najed, wahai Rasulullah, beliau berdo?a: Ya Allah, berikan kami berkah dalam negara Syam dan Yaman, dan pada yang ketiga kalinya beliau SAW bersabda: ?Di sana (Najed) akan ada keguncangan fitnah serta di sana pula akan muncul tanduk syaitan.?, Dalam riwayat lain dua tanduk syaitan.
Dalam hadits-hadits tersebut dijelaskan, bahwa tanda-tanda mereka adalah bercukur (gundul). Dan ini adalah merupakan nash yang jelas ditujukan kepada para penganut Muhammad bin Abdul Wahab, karena dia telah memerintahkan setiap pengikutnya mencukur rambut kepalanya hingga mereka yang mengikuti tidak diperbolehkan berpaling dari majlisnya sebelum bercukur gundul. Hal seperti ini tidak pernah terjadi pada aliran-aliran sesat lain sebelumnya. Seperti yang telah dikatakan oleh Sayyid Abdurrahman Al-Ahdal: ?Tidak perlu kita menulis buku untuk menolak Muhammad bin Abdul Wahab, karena sudah cukup ditolak oleh hadits-hadits Rasulullah SAW itu sendiri yang telah menegaskan bahwa tanda-tanda mereka adalah bercukur (gundul), karena ahli bid?ah sebelumnya tidak pernah berbuat demikian?. Al-Allamah Sayyid AIwi bin Ahmad bin Hasan bin Al-Quthub Abdullah AI-Haddad menyebutkan dalam kitabnya Jala?udz Dzolam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abbas bin Abdul Muthalib dari Nabi SAW: ?Akan keluar di abad kedua belas nanti di lembah BANY HANIFAH seorang lelaki, yang tingkahnya bagaikan sapi jantan (sombong), lidahnya selalu menjilat bibirnya yang besar, pada zaman itu banyak terjadi kekacauan, mereka menghalalkan harta kaum muslimin, diambil untuk berdagang dan menghalalkan darah kaum muslimin?? AI-Hadits.
BANY HANIFAH adalah kaum nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzab dan Muhammad bin Saud. Kemudian dalam kitab tersebut Sayyid AIwi menyebutkan bahwa orang yang tertipu ini tiada lain ialah Muhammad bin Abdul Wahab. Adapun mengenai sabda Nabi SAW yang mengisyaratkan bahwa akan ada keguncangan dari arah timur (Najed) dan dua tanduk setan, sebagian, ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dua tanduk setan itu tiada lain adalah Musailamah Al-Kadzdzab dan Muhammad Ibn Abdil Wahab.
Pendiri ajaran wahabiyah ini meninggal tahun 1206 H / 1792 M, seorang ulama? mencatat tahunnya dengan hitungan Abjad: ?Ba daa halaakul khobiits? (Telah nyata kebinasaan Orang yang Keji) (Masun Said Alwy)

Diambil dari rubrik Bayan, majalah bulanan Cahaya Nabawiy No. 33 Th. III Sya?ban 1426 H / September 2005 M
Wassalamu?alaikum wr wb Baca selengkapnya...

Kamis, 25 Juni 2009

Targhib dengan bahasa urdu

AlhamduliLLah ….. bay, Allah-he ham sop ko, bohot bara kalimat ata fermaya, wohe “laa ilaha illaLLah, MuhammadurrasuluLLah”

* Saudara ….. alhamduliLLah Allah telah beri kita kalimat “laa ilaha illaLLah, MuhammadurrasuluLLah”

Is kalimatko: del me utardo, Allah hamara palne walahe, nafa/nuqson, izzat/zillat, bimari/tenderus, goribi/amiri… Allah ke hat me he

* Maksud kalimat ini: masukkan ke dalam hati, Allah adalah pemelihara kita, untung/rugi, mulia/hina, sakit/sehat, miskin/kaya ditangan Allah


Jab ham Allah ke hukmu, Huzur S.A.W ke teriko percelega dunya mebi kami abi, akhirat mebi hamesa kamiabi milega

* Apabila kita taati hukum-hukum Allah dan jalani cara hidup RosuluLLah S.A.W di duniapun kita bahagia, di akhirat kita akan dapatkan kebahagiaan abadi…

Islie… mihnat ki dorurothe is minhat ke bare me, Masjid me bat hogi… Aap tasrif die bohot faeda hoga….

* Untuk itu… diperlukan usaha untuk untuk usaha tersebut, di Masjid ada pembicaraan, tuan datanglah ambil bagian… banyak manfaatnya…

Muhadatsah:

Mere naam Liliek (Nama saya Liliek)

Aap ka naam kia he? (Siapa namamu?)

Me Indonesia se aie hu (Saya datang dari Indonesia)

Charman Allah ke paste maniqlahu iimaan ko sikne keliye (Empat bulan saya keluar untuk belajar iman)

Kesa… Allah ke ghoir delse nikel jahe, Allah se hone ka yakin del me ajae (Selain Allah keluarkan dari hati, bagaimana keyakinan pada Allah masuk ke dalam hati)

Allah se hota, Allah ke ghoir ke alawa / kuch nehi hota (Allah kuasa, selain Allah tidak kuasa)

Sare ke sare kamiabi serf Allah-he ke hat me he (Semua kebahagiaan hanya ditangan Allah)

Sare ke sare hazanah Allah ke pas he (Semua perbendaharaan hanya ditangan Allah)

Chizo oor halaat ka kholiq / malik Allah-he (Pencipta / pemilik benda-benda dan keadaan adalah Allah)

Jo cahte aapne kudrat se kerte he (Bila Dia menghendaki, Dia buat dengan kudratnya)

Kisi ke muhtaj nehi he (Tidak bergantung kepada siapapun)

Wo beniyat he (Dia berdiri dengan sendiri-Nya)
Baca selengkapnya...

Rabu, 17 Juni 2009

Qoidah Fiqh (Qoidah Kedua)

QAIDAH KEDUA :
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
" agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"


dalam kitab mulakhos mandhumah fiqhiyyah yang di ringkas oleh abu humaid abdullah al falasi dari kitabnya as syeikh muhammad sholeh al usaimin di katakan dalam qaidah pertamnya الدين جاء لسعادة البشر ( ad dinu ja a lisa'adatil basari ) artinya : agama islam datang untuk kebahagian manusia, dalam konteks lain dikatakan :
الدين كله جلبٌ للمصالح ودفعٌ للمفاسد
( ad dinu kuluhu jalbun lilmasholikhi wa daf'un lilmafasidi
Agama ini ( islam) seluruh syari;atnya adalah untuk mendatangkan kebaikan & manfaat dan untuk menolak kerusakan & mudhorot
. وهذه القاعدة هي القاعدة العامة في دين الله عز وجل.
Dan qaidah ini adalah qaidah umum dalam agama ( dienullah ) allah SWT , yang padanya dikembalikan urusan agama ini.

المراد بالدِّين: الشريعة، مأخوذ من الفعل دان بمعنى: أطاع فمن دان لغيره، وأطاعه فإنه قد سلم الدين له، ولما كان أهل الإيمان يطيعون الله - عز وجل - سميت شريعة الله الدين، قال -سبحانه-: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ } (آل عمران:19) فقوله هنا مبني على المصالح يعني: أن الشريعة راعت في وضع أحكامها المصالح ، المراد بالمصالح :واحدتها المصلحة، وهي المنفعة.
Karena makna ad dien ( agama ) adalah : as syari'at diambil dari kata fi'il : daana artinya : taat maka jika dikatakan daana lighoirihi :artinya : taat kepada selainnya, dan makna ato'a adalah menyerahkan semua dien ( keta'atan ) kepadnya, maka tatkala orang yang beriman mereka menta'ati allah SWT maka dinamakan syari'at allah itu adalah : ad dien ( agama ) sebagaimana firmannya : sesunggunya ad dien (agama ) yang benar disisi allah hanyalah islam ( ali imran : 19)
Dari firman Allah disini dapat dipahami : bahwasanya agama islam di bagun untuk kemaslahatan artinya : semua syari'at dalam perintah dan larangannya serta hukum-hukumnya adalah untuk maasholihil ( manfaat-manfaat ) dan makna masholihi adalah : jamak dari maslahat artinya : manfaat dan kebaikan
Misal : allah melarang minuman keras dan judi karena mudharat ( bahayanya ) lebih besar dari pada manfaatnya, sebagaimana dikatakan dalam QS : al baqorah :219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan misal-misal yang lainya : seperti pengaraman babi, nikah mut'ah ( bagi yang ngotot menghalalkannya mudharatnya lebih besar: misal : menimbulkan penyakit sexual ,karena sering berganti-ganti pasangan karena vagina menerima kadar asam sperma yang berbeda-beda, bisa merusak keturunan, si anak tidak diketahui siapa bapaknya , merusak kaidah berumah tangga dsb sebagaimana dijelaskan oleh akh metrix, DI tread lainnya)

وليست المنفعة والمصلحة عايدة لله - تعالى- فهو سبحانه الغني كما قال -جل وعلا-: { * يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (سورة فاطر 15) } (2) فهو- سبحانه- غني، إنما المصلحة عائدة إلى الخلق، وليس المراد بذلك موافقة الأهواء والرغبات التي ترغبها النفوس؛ فإن ذلك مخالف لمعنى الدين والطاعة .
فالطاعة مبنية على الالتزام بأوامر الله ؛ لذلك جاءت الشريعة بالنهي عن اتباع الهوى: { وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ } (سورة ص آية : 26) فلاتباع الهوى مضار عديدة وشرور وخيمة، ليست المصلحة أبدا في اتباع الهوى.
إذا تقرر ذلك فما هو المصدر الذي نحكم من خلاله أن هذا الفعل مصلحة أو مفسدة للناس؟

Dan bukanlah manfaat dan maslahatnya kembali kepada ALLAH , karena sesungguhnya allah maha kaya sebagaimana firmanya : QS alfatir 35:15. Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.
Sesungguhnya ALLAH maha kaya dan maslahat serta faedahnya kembali untuk hambaNYA dan bukanlah yang dimaksud disini adalah sesui dengan hawa nafsu dan apa-apa yang di inginkan nafsu manusia, karena itu menyelisihi makna addien ( agama ) dan keta'atan , sedangkan ketaatan dibangun diatas iltizam ( berpegang teguh ) dengan perintah serta larangan allah, maka untuk inilah syari'at islam melarang untuk mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu sebagaimana firmanya : : jangan lah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu tersesat dari jalan allah ( QS : shood : 26 )
Karena mengikuti hawa nafsu akan menumbulkan bahaya yang banyak, kejelakan serta kehinaan, dan tidak ada di dalamnya maslahat serta manfaatnya sedikitpun dalam mengikuti hawa nafsu, maka jika kita mengakui hal tersebut maka apakah sumber beragama kita yang kita mengambil hukum tatakala mempertimbangkan : ini adalah bermanfaat dan baik buat manusia ataupun sebaliknya


Dari sini ada 2 golongan manusia yang mensikapi agama ini :
1.لا يوليها او اهتمام orang yang tidak memperdulikan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan masalah manfaat dan mudharat ( seperti sebuah fatwa yang bisa merugikan orang banyak & membunuh jiwa pent.) yang ada pada mereka adalah hanya semangat sehingga tidak memperhatikan qaidah fiqh & menjauhi ilmu fiqh dan usul serta qaidahnya.
2. يوازنون موازنة الصحيحة يبن درء المفاسد و جلب المصالح orang yang menimbang dengan timbagan yang shahih dalam menolak mudharat dan mengambil manfaat dalam beragama dan berkata dan berfatwa, dan ini harus dengan dalil dan syari'at ALLAh bukan hanya sekedar perasaan & dengan akal lebih-lebih hawa nafsu.


Misalnya : sebagian ulama mengharamkan rokok , karena dan mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya dengan dalil sbb ( sekalin ini bantahan kepada akh … dalam treadnya )
1. Firman Allah ta'ala :
و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ( الاعراف : 157)
Dan dia menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamankan bagi mereka segala sesuatu yang buruk " ( al a'raf : 157 )
Rokok termasuk hal yang buruk dan membahayakan diri sendiri , & orang lain serta tak sedap baunya.
2. ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ( البقرة : 195 )
' dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan " ( al baqoroh : 195)
rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan seperti kanker, penyakir paru-paru dan lain sebagainya.
3. ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما ( النساء : 29 )
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah terhadap kalian maha menyayangi ( an nisa : 29 )
Rokok bisa membunuh penghisapnya secara perlahan-lahan
4. واثمهما اكبر من نفعيهما ( البقرة : 19 )
'dosa keduanya ( minuman keras & judi ) lebih besar dari pada manfaatnya ( al baqoroh : 219 )
rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.
5. ولا تبذر تبذيرا ان المبدرين كانوا اخوان الشياطين ( الاسراء : 26 )
' janganlah menghambur-hamburkan ( hartamu ) dengan boros, sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaithon ( al isra' : 26 )
membeli rokok adalah merupakan pemborosan & pemborosan termasuk perbuatannya syaithon.
6. Rasulallah SAW bersabda : لا ضرار و لا ضرار
' tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain '
merokok membahayakan si perokok, menganggu orang lain & membuang-buang harta.
7. Sabda Nabi Muhammad SAW :
و كره ( الله ) لكم اضاعة المال ( متفق عليه )
' Allah membenci untukmu perbuatan menyia-yiakan harta' ( HR bukhari-muslim ).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta & dibenci Allah.
8. sabda Rasulallah SAW :
انما مثل الجليس الصالح و الجليس السوء كحامل المسك و نافخ الكير ( متفق عليه )
' perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api ( tukang pandai besi )' ( HR Bukhari-muslim )
perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya ataupun menyebabkan bau yang tidak sedap.
من تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبجا ( رواه مسلم )
' Barang siapa menghirup ( meminum ) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan slama-lamanya di neraka jahannam ( HR Muslim ).
Rokok mengandung racun ( nikotin ) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan & menyiksanya.
Sabda Rasulallah SAW :
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا وليعتزل مسجدنا وليقعد بيته ( متفق عليه )
' Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir ( menjauh ) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah dirumah ( HR Bukhari-Muslim ).
Rokok lebih busuk baunya dari pada bawang putih ataupun bawang merah .
11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok, sedang yang tidak mengaharamkan rokok belum melihat bahayanya yang nyata yaitu penyakit kanker dan paru-paru yang bisa membunun penghisapnya.
( bisa lihat buku bimbingan islam untuk masyarakat karya as syeikh muh. zamil zainu )

sumber dalil dari qaidah ini adalah :

وهذه القاعدة: قاعدة بناء أحكام الشريعة على جلب المصالح ودرء المفاسد يدل عليها أدلة عديدة، منها: قوله - سبحانه-: { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) } فمقتضى كون هذه الشريعة الرحمة أن تكون جالبة للمصلحة دافعة للمفسدة، وقال -جلَّ وعلا-: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } فإكمال النعمة بإتمام هذا الدين، وتمام النعمة وإكمالها يكون بكون هذا الدين جالبًا للمصالح، دافعا للمفاسد.
Dari qaidah ini : dalam membangun hukum-hukum syari'at untuk mengambil manfaat & faedah serta menolak mudharat telah menunjukkan dalil-dalil yang jelas dari alqur'an diantaranya :
1. وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (سورة الأنبياء آية : 107)
Dan tidak lah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( al anbiya: 107 )
Dan salah satu tujuan dari di utusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat : dan salah satu tuntutan dari kalimat " rahmad " adalah : hendaknya syari'at itu untuk mengambil manfaat dan maslahat dan untuk menolak bahaya dan kerusakan.
2. { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }سورة المائدة آية : 3
" pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( al amidah : 3 )
sempurna dan cukupnya nikmat ini : adalah dengan di sempurnakannya agama islam dan nikmat itu sempurna serta cukup dengan agama yang syariatnya untuk mendapatkan faedah & manfaat bagi manusia serta untuk menolak bahaya dan kerusakan.

ولأهمية هذه القاعدة اعتنى العلماء بها، بل قد أخرجها الإمام العز بن عبد السلام بِمُؤَلَّفٍ كامل وجعل أحكام الشريعة كلها تدور على هذه القاعدة،

Karena pentingnya qaidah ini maka ulama merasa cukup dan bersungguh sunguh dalam meperhatikan qaidah ini bahkan telah mengemukakannya al imam al izzi bin abdus salam dalam kitabnya yang lengkap dan menjadikan hukum-hukum syari'ar semuanya berputar dan bersumber dari qaidah ini.

CONTOH LAIN DARI QAIDAH KEDUA INI DALAM AL QUR'AN :
Allah ta'ala berfirman :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ( الأنعام:108 )
Artinya : 6:108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.

Dari ayat ini allah melarang kita mencaci & menhina sembahan orang-orang kafir karena manfaatnya lebih kecil bahkan mudharatnya akan lebih besar yaitu : mereka orang kafir akan balik mencaci maki allah dengan melampaui batas tanpa ilmu;

CONTOH DARI PERBUATAN RASULULLAH SAW
1.Ucapan beliau kepada istrinya aisyah RA :
لولا حدثنا قومك بكفر لهدمت الكعبة و لجعلته على قواعد ابراهيم ( صحيح البخاري كتاب الحاج باب فضل مكة ب ينيانها رقم : 1583و1584و1585و صحيح مسلم كتاب الحاج باب نقض الكعبة و بنائها رقم : 1333)
" kalulah bukan baru masuk islam kaummu sungguh akau akan hancurkan ka'bah dan aku bangun kembali diatas pondasi ibrahim ( HR bukhari kitab hajj bab keutamaan ka'bah dan bangunnanya no : 1483,3584,1585 dan muslim kitab hajj bab renofasi ka'bah dan bangunanya no : 1333)
dalam hadist ini Rasulullah SAW lebih mendahulukan maslahat, padahal beliau ingin sekali memhancurkan ka'bah dan membangun kembali sesui pondasi yang dibangun nabi Ibrahim AS dulu, karena saat kaum quraish merenofasi ulang ka'bah mereka kekurangan harta yang baik dan bagus untuk membangun ka'bah sehingga hanya sampai ( sebelum ) hijr ismail, namun demi maslahat dan tidak ingin timbul fitnah rasulullah mengurungkan niatnya untuk merenofasi ka'bah karena umatnya ( orang quraish ) saat itu baru masuk islam .

2.contah lain , tatkala umar mengemukan kepada rasulullah untuk minta idzin membunuh tokoh munafiq abdullah bin ubai bin salul yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan rasulullah dan kaum mukminin saat itu umar berkata :
يا رسول الله دعني ان اضرب عنقه فقال رسول الله : لا يا عمر, لا يتحدث الناس ان محمد قتل أصحابه ( رواه البخاري كتاب المنافق باب :ما ينهى عن دعوة الجاهلية رقم : 3518 و مسلم في كتاب البر و الصلة و الاداب باب نصر الاخ ظالما او مظلوما رقم : 2584 )
Kata umar ya rasulullah biarkan aku untuk memengal lehernya, maka Rasulullah SAW menjawab : jangan ya umar , jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya ( HR bukhari kitab munafiq bab: larangan berdoa untuk orang jahiliyyah hadist no : 3518 dan muslim : kitab : berbuat baik dan menyambung silaturrahmi dan adab bab : menolong saudara yang berbuat dhalim atau di dhalimi no : 2584 )
Dari hadist ini dapat kita pahami : bahwasanya Rasulullah tidak ingin timbulnya fitnah , dengan sebab membunuh tokoh munafiq ini karena tokoh ini memiliki pengaruh dan pengikut dikaumnya dan saat itu sebagian besar umatnya adalah baru saja masuk islam , padahal kalo kita lihat banyak dosa & penghianatan kepada Rasulullah , menfitnah aisyah ( hadist ifki ), membuat masjid dhiror, mengatakan rasulullah orang yang rakus & orang yang hina ( bisa lihat QS al munafiqun ) dsb, namun demi maslahat secara umum Rasulullah SAW melarang umar untuk membunuh tokoh munafiq ini.

3. tatkala ada orang arab badui masuk kemasjid dan kencing didalamnya, pada saat itu para shohabat ingin mencegahnya namun rasulullah melarangnya, beliau bersabda :
دعوه ثم امربدلو من الماء فصب على بوله ( رواه البخاري كتاب الآدب باب الرفق في االأمر كله حديث رقم : 6025 و مسلم كتاب الطهارة باب وجوب غسل البول وغير من النجسات اذا حصلة في المسجد .... حديث رقم :284,285 )
Kata Rasululah : biarkan saja, dan beliau memerintahkan untuk menyiramnya dengan air , maka para shohabat menyirmanya dengan air ( HR bukhari kitab adab , bab lemah lembut dalam segala hal hadist no : 6025 dan muslim kitab : thoharah bab wajibnya mencuci air kencing dan najis yang lain jika didapati dalam masjid no : 284&285 )

Dari peristiwa ini mudharat yang di cegah oleh rasulullah SAW diantaranya :
1. jika dibiarkan para shahabat mencegahnya maka akan terbukalah aura orang badui ini sehingga akan banyak orang melihatnya.
2. jika dicegah munkin akan menyebar air kencingnya ke mana-mana.
3. jika dicegah maka akan terputus air kencingnya dengan terpaksa dan ini bisa menimbulkan penyakit bagi orang badui tersebut dan Rasulullah tidak ingin terjadi itu semuanya
Inilah diatara manfaat dan faedah dari lemah lembutnya Rasulullah SAW kepada orang yang jahil dan bodoh.
Baca selengkapnya...

Qoidah fiqh (Qidah pertama)

Kaidah petama :

النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal

Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.

وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad & siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، : al umuru bimaqosidiha
Segala sesuatu amalan tergantung niat & tujuannya


Penjelasan secara ringkas :

ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di ) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu ( tujuan & keinginan) jika di katakan : nawa kadha : artinya : madsud & tujuannya) adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il ( berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan ) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya : " berkeinginan & bertujuan mendekatkan diri kepada allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain allah, dan ini juga termasuk niat , dan semuanya ada hukum dan perinciannya.


Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama :
1.Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.

Dalilnya dari hadist umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب قال: سمعت رسول الله يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .

وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين

Hadist ini merupakan hadist yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: " hendaknya hadist ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam bukhari memulai menulis hadist dalam kitab shohihnya dengan hadist ini ( inamal a'malu binniyat ) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas.
Dan hadist ini merupakan salah satu usul ( pondasi ) dari sekian pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadist yang berputar & di bangun di atasnya islam yaitu :
1 hadist umar RA ini : inamal a'malu binniyat. ( sesunggunya amalan tergantung niyatnya )
2yang kedua hadistnya aisyah RA : " barang siapa mengada-ada ( berbuat bid'ah ) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya ( dari rasulullah ) maka amalanya tertolak ( lihat arbai nawawi hadist ke 5 ) .
3. hadistnya nu'man bin basyir : sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas ( lihat arbain nawawi hadist ke 6 )

adapun kedudukan & fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat & menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah

fungsi niat adalah :
1. untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal : mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki , kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya : kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah ( mengikuti sunnah nabi ) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang iklhas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya , kalo niyatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.

Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص ولموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق

dan dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas & sesuai syariatlah ibadahnya yang di benar .

sebagian Ayat dan hadist yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( al bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19 7:
17:18. Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
17:19. Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( al isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( an nisa: 114 )

Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Hadistnya mua'd RA sesunguhnya rasulullah telah bersabda : " barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut ( artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "
حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون
،
Dan dalam musnad sesunggunya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang ( saling membunuh ) allah lah yang tahu niat dalam hatinya (al hafidh ibnu hajar menghukumi bahwasannya hadist ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.

وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadist lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "

Baca selengkapnya...

Selasa, 16 Juni 2009

Pendapat Para Ulama Mengenai Pertukaran Mazhab

Pendapat Para Ulama Mengenai Pertukaran Mazhab
ada 6 golongan :

[1] Golongan pertama yaitu golongan yang mewajibkan beramal dengan satu mazhab

Mereka terdiri daripada para ulama usul al-Fiqh seperti al-Jilily, al-Aamidi, Ibn Hajib, Ibn Hajar al-Haitsami, Ibn Munir, dll. Menurut mereka, pertukaran kepada pendapat mazhab lain hanyalah sekedar perbuatan mempermainkan hukum syarak dan menuruti hawa nafsu. Oleh karena itu, perbuatan menukar mazhab adalah haram dan beramal dengan satu mazhab adalah wajib. Sebagian dari mereka membolehkan bertukar mazhab di kala darurat. Walaupun begitu, melarang bertukar mazhab hanya karena ditakuti menurut hawa nafsu dan mempermainkan syarak adalah satu hujah yang tidak cukup kuat.

[2] Golongan kedua adalah golongan yang membolehkan pindah mazhab

Mereka terdiri dari mayoritas ulama usul al-Fiqh dan ulama fiqh sendiri. Menurut mereka, tidak wajib beramal dengan satu mazhab saja dan boleh mengikuti pendapat-pendapat dari mazhab-mazhab lainnya. Walaupun begitu, mereka tidak mengharamkan perbuatan beramal dengan satu mazhab saja, karena banyak golongan muslim yang yang tidak mampu memahami dalil dan perbincangan para ulama. Dengan demikian mereka boleh mengikuti pendapat mufti mereka.

[3] Golongan ketiga adalah golongan yang mewajibkan bertukar mazhab dan mengharamkan beramal dengan satu mazhab saja (haram bermazhab)

Pendapat ini telah dinukilkan oleh Ibn Amir al-Haaj dari Ibn al-Hummam. Ini juga pendapat Ibn Hazm al-Zahiri.

Syarat-syarat Pertukaran Mazhab Bagi Golongan Kedua

Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai syarat-syarat pertukaran mazhab.

[1] Golongan yang membolehkan bertukar mazhab secara mutlak.

Ini adalah pendapat al-Suyuti di dalam kitabnya al-Hawi li al-Fatawi jilid 1, hal 297. Ini juga pendapat sebagian ulama pada masa kini.

[2] Golongan yang membolehkan bertukar mazhab dengan syarat tarjih.

Mereka terdiri dai ulama usul al-Fiqh seperti al-Nawawi, Ibn Burhan, Imam Ahmad dan golongan Hanabilah, al-Rafi’i, Ibn Taimiyah, Ibn al-Qayyim, dll. Menurut mereka, tidak salah bagi seorang muslim bertukar mazhab lain yang sesuai dengannya, dengan syarat pendapat yang diikuti itu adalah pendapat yang paling tepat atau rajih.

[3] Golongan yang membolehkan bertukar kepada mazhab lain dan tidak beramal dengan satu mazhab dengan syarat pertukaran tersebut terjadi sebelum melakukan sesuatu perbuatan dan bukannya setelah melakukannya.

Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Imam al-Haramain al-Juwaini (guru Imam al-Ghazali). Mereka berpendapat perbuatan menukar mazhab setelah suatu perkara berlaku hanya merupakan alasan untuk menurut hawa nafsu.

[4] Golongan yang mengatakan tidak wajib beramal dengan satu mazhab dan boleh bertukar mazhab dengan syarat pertukaran tersebut karena mengikuti dalil yang lebih kuat.

Menurut golongan ini, jika pertukaran mazhab bukan karena mengikuti dalil yang kuat, walaupun perbuatan itu boleh ditarjihkan dengan maslahah, qiyas, dan maqasid, maka ia tidak dibenarkan dan hukumnya adalah haram. Alasan mereka, perbuatan menukar mazhab tanpa mengikuti dalil yang kuat adalah sama dengan mempermainkan urusan agama. Ini adalah pendapat Qaddumi al-Hanafi, Ibn Taimiyah, dan Ibn Qayyim al-Jauziyyah.

[5] Golongan yang mengatakan boleh mengambil pendapat mazhab lain jika pendapat lain yang diikuti itu tidak bertentangan dengan mazhab yang sedang diamalkan oleh pelaku tersebut. Kalau tidak memenuhi syarat tersebut, maka hukumnya menjadi haram.

Ini adalah pendapat al-’Izz bin Abdul Salam yang bermazhab Syafie.

[6] Golongan yang tidak mewajibkan beramal dengan suatu mazhab, akan tetapi menetapkan tiga syarat untuk beramal dengan pendapat dari mazhab lain:

1. Pendapat-pendapat yang diambil itu tidak menyalahi ijmak.
2. Meyakini bahwa imam yang bakalan diikuti pendapatnya itu lebih afdal untuk diikuti
3. Tidak mengambil rukhsah (keringanan) dari setiap mazhab untuk menuruti hawa nafsu

Ini adalah pendapat Yahaya al-Zannati dari Mazhab Maliki dan juga Ibn Daqiq al-’Id dari Mazhab Syafie.
Baca selengkapnya...

Panduan Berinteraksi dengan Khilaf Ulama’

Panduan Berinteraksi dengan Khilaf Ulama’
27 February, 2009 in Persoalan Fiqh | No comments

Artikel dibawah ditulis oleh Ustaz Lokmanulhakim Bin Hussain, M.A (Syariah) : Universiti Islam Madinah.

Sebagai orang awam yang bukan bertaraf mujtahid, kadangkala kita merasa kebingungan apabila berhadapan dengan suatu masalah feqah yang ada perselisihan pendapat. Kerana bagi orang awam, apabila berhadapan dengan satu masalah feqah yang tidak diketahui hukumnya, dia harus merujuk kepada para ulama untuk mendapatkan penyelesaian. Inilah yang diarahkan oleh al-Quran dalam ayat yang bermaksud, “Maka bertanyalah kepada ahli zikir (ulama) seandainya kamu tidak mengetahui” (Al-Nahl: 43).

Tetapi, bagaimana pula jika antara jawapan para ulama, para mufti, atau para ustaz terdapat pertentangan antara satu sama lain? Yang mana yang paling betul untuk dipegang? Apakah dia boleh memilih pendapat mana saja yang sesuai dengan dirinya? Atau dia wajib memilih pendapat yang paling sahih? Jika wajib memilih pendapat paling sahih, bagaimana seorang awam mampu menilainya sebagai sahih?

Penyelesaian kepada persoalan ini adalah perlunya kita mengetahui metode berinteraksi dengan khilaf ulama. Metode-metode ini dibuat supaya orang awam tidak kebingungan dan akhirnya mengambil jalan mudah yaitu memilih pendapat apa saja yang disukai. Memilih pendapat apa saja tanpa ada prinsip adalah satu tindakan yang salah. Ia dilarang oleh para ulama.

Manhaj yang perlu dilalui dalam menyaring dan memilih pendapat para ulama, adalah berdasarkan metode-metode di bawah:

PERTAMA: Apabila diketahui dengan jelas bahwa sebuah pendapat lebih kuat dan rajih dibandingkan dengan pendapat-pendapat lain, berdasarkan dalil masing-masing, maka hendaklah memilih pendapat yang paling kuat dalilnya.

Bagi orang awam, dua orang mujtahid yang berbeda pendapat diibaratkan sebagai dua dalil yang bertentangan. Sebagaimana seorang mujtahid wajib membuat pilihan di antara dalil-dalil, begitulah seorang awam harus membuat pilihan di antara pendapat dua orang mujtahid.

Timbul permasalahan, bukankah orang awam tidak mampu untuk mentarjih (memilih pendapat)? Ya, Orang awam tidak dituntut mentarjih seperti metode mujtahid mentarjih. Ia cukup rumit. Orang awam hanya mentarjih antara dua pendapat yang muktabar. Lagipun, tidak benar mengatakan orang awam langsung tidak mempunyai kemampuan memilih atau memahami dalil. Walaupun tidak menyamai taraf mufti dan mujtahid, sekurang-kurangnya dengan mendengar hujahan mereka, seorang awam dapat membuat keputusan pendapat mana yang dilihat kuat.

Jika tidak mampu untuk melihat kekuatan pendapat berdasarkan hujah masing-masing, maka hendaklah berpindah kepada meotde seterusnya.

KEDUA: Mengambil pendapat mayoritas ulama, dan ditarjihkan oleh ramai ahli ilmu. Karena dengan cara memilih pendapat kebanyakan ulama, kemungkinan untuk berlaku kekeliruan adalah lebih tipis, dibandingkan dengan mengambil pendapat yang dipilih oleh segelintir atau beberapa ulama sahaja.

Jika metode ini tidak dapat diaplikasikan disebabkan jumlah yang sama atau hampir sama, sehingga tidak kelihatan salah satu pendapat mempunyai kelebihan dari sudut jumlah mujtahid yang mendukungnya, maka hendaklah berpindah kepada metode yang seterusnya.

KETIGA: Mengambil pendapat ulama yang dilihat lebih tinggi ilmunya dan kelihatan lebih warak dan bertaqwa dari yang lain. Kerana taqwa kepada Allah adalah salah satu faktor mendapat petunjuk Allah kepada pendapat yang lebih benar.

Ketinggian ilmu dan ketaqwaan seseorang ulama bisa diketahui berdasarkan kemasyhurannya, rujukan penuntut ilmu terhadapnya, atau melalui pengalaman kita mendengar dia menjawab soalan dan menyebut hujahan.

Jika orang awam tidak mengetahui perihal keilmuan dan ketaqwaan antara muft-mufti, dan baginya mereka sama sahaja, maka hendaklah berpindah kepada metode seterusnya.

KEEMPAT: Mengambil pendapat yang paling berjaga-jaga atau paling selamat (Ihtiyath).

Contohnya, mufti A berfatwa hukum sesuatu masalah ialah wajib, dan mufti B berfatwa hukumnya sunat. Berdasarkan metode ini, hendaklah memilih pendapat mufti A karena ia lebih berjaga-jaga. Begitu juga antara fatwa haram dan mubah, hendaklah memilih fatwa haram kerana lebih selamat.

Diriwayatkan bahwa Al-Laits bin Saad berkata, “Apabila datang perselisihan, kami mengambil yang paling ihtiyath (berjaga-jaga atau selamat)”.

Jika metode mengambil langkah berjaga-jaga tidak bisa digunakan kerana tidak jelas, atau mengambil pendapat yang berjaga-jaga membawa masyaqqah, maka bolehlah berpindah kepada metode terakhir.

KELIMA: Mengambil pendapat yang paling mudah di antara pendapat-pendapat yang muktabar.

Kerana dimaklumi bahawa syariat Islam dibangun di atas prinsip memudahkan dan tidak memberatkan umat. Banyak ayat-ayat Quran dan hadis yang menjelaskan prinsip ini. Nas-nas itu menjadi saksi bahwa boleh mengambil pendapat yang paling ringan dalam situasi susah.

Tetapi kaedah memilih pendapat paling ringan hanya boleh diaplikasikan setelah keempat-empat metode sebelum itu tidak dapat digunakan. Jangan terlalu mudah melangkahi metode-metode tersebut untuk mencapai metode terakhir ini. Seseorang yang terlalu sering menggunakan metode mengambil pendapat mudah, perlu memperbanyak muhasabah apakah dia benar-benar memahami manhaj ini?

PENUTUP:

Demikian manhaj yang perlu dilalui oleh seseorang yang bukan mujtahid dalam berinteraksi dengan berbagai macam pendapat di hadapannya. Lima metode yang perlu diikuti, supaya pemilihan satu-satu pendapat adalah berdasarkan prinsip dan bukan hawa nafsu semata-mata. Lima metode tersebut ialah:

1. Yang didukung oleh dalil.
2. Yang didukung oleh mayoritas.
3. Yang lebih alim dan bertaqwa.
4. Yang lebih berjaga-jaga.
5. Yang lebih ringan.

Wallahu A’lam.

Rujukan:
- Ikhtilaf Al-Mufteen, oleh: as-Syeikh as- Syarif Hatim

Sumber:

http://al-fikrah.net/ForumsPro/viewtopi ... rt=30.html
Baca selengkapnya...

Kamis, 04 Juni 2009

Ulama Deobani Terzholimi

Dikutip dari sebuah forum :
Yang antum sesat Deobandi itu apanya ? emang sih di benua India sendiri terbagi menjadi dua kubu yaitu Deobandi bermuara pada pesantren Darul Ulum di Deoband, sedangkan Brelwi bermuara pada Mulwi Ahmad Ridhlo Khan Brelwi. Pada tahun 1323 H. Mulwi Ahmad Ridlo khan Brelwi pergi haji dengan membawa tulisan pemikiran ulama besar Deobandi yaitu Maulana Qasim Nanutwi Ra.a(Pendiri Darul Ulum besar Deoband),Maulana rasyid Ahmad Ganggohi Ra.a,Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a dan Maulana Asyraf Ali Thanwi ra.a. Tulisan tersebut sudah diterjemahkan kedalam bahasa Arab dan diselewengkan dari maksud sebenarnya,kemudian dinukiloleh Mulwi Abu Ahmad ( Penulis (Kasyfusy Syubhah).
Berdasarkan hal tersebut,maka para mufti memutuskan fatwa kafir kepada mereka. Sebagian mufti menulis bahwa apabila kenyataannya benar seperti apa yang telah dinyatakan di atas,maka fatwa tersebut benar. Sepulangnya Mulwi Ahmad Rdlo Khandari Makkah,kumpulan fatwa tersebut dicetak dan disebarluaskan pada tahun 1325 H. dengan judul Husanul Haramain. Atas tersebarnya fitnah tersebut, Sayyid husain Ahmad Madani ra.a. mendatangi para Ulama Hijaz dan menjelaskan ahwal yang sebenarnya.
Untuk keinsfan dan kehati-hatian, maka para Ulama Hijaz mengajukan 26 pertanyaan tentang masalah aqidah kepada para Ulama Deoband. berdasarkan jawaban para ulama Deoband barulah para ulama Hijaz akan mengluarkan fatwa shahih. Karena Maulana Qasim Nanutwi ra.a. dan maulana Rasyid Ahmad Gangohi ra.a. telah wafat,maka Maulana Khalil Ahmad Saharanpuri ra.a yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan legalitasi ulama-ulama Deoband. (Al Muhannad 17-190)
Berdasarkan jawaban tersebut para ulama di hijaz dan sekitanya menyatakan bahwa para ulama Deoband adalah ahlul haq. Di antara yang menyebu pernyataan adalah sebagai berikut :
1. Syaikh Muhammad Sa’id bin Muhammad Bashil ra.a, mufti Syafi’iyyah dan Roisul Ulama di Makkah.
2. Syaikh Muhammad Abid bin Husain ra.a, mufti Malikiyah di Makkah.
3. Syaikh Muhammad Ali bin Husain ra.a, imam dan pengajar di Masjid Al Makki.
4. Syaikh Ahmad Al Barzanji ra.a, nufti Syafi’iyyah di Madinah
5. Syaikh Umar bin Hamdan Al Mahrasi ra.a, pengajar di Masjid Nabawi.
6. Syaikh Ahmad Al Jazairi ra.a, syikhul Malikiyyah di madinah. (Al Muhannad : 107-147).
Kemudian kumpulan tanya jawab beserta pertanyaa persetujuan para ulama tersebut di cetak dan diterbitkan dengna judul Al Muhannad’alal Mufannad. Buku tersebut sampai sekarang menjadi wakil dan rujukan aqidah ulama Ahlusunnah Deoband di Anak benua India.
jadi,buku kasyfusy Syubhah tersebut sebenarnya lebih dominan membahas motif khilafiyah Deobandi-Brelwi dari pada kritik terhadap usaha dakwah tabligh.
Setelah kita mengenal syakhshiyyah orang-orang yang dijadikan sasaran, sebenarnya tidak perlu lagi menjawab buku tersebut. Apalagi dalam kasus ini seorang Majhulul’adalah dan majhulu’ain (yang dalam mushthalaah hadist tidak bisa di terima riwayatnya,apalagi kritikannya) mengkritik orang-orang yang masyhur keadilannya dan diakui oleh para ulama yang mu’tabar.
Namun karena buku tersebut sudah terlanjur menyebar pada kalangan masyarakat bahkan ulama,maka pelurusan kesalah pahaman adalah sesuatu yang harus.Wassalammu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Baca selengkapnya...

Selasa, 02 Juni 2009

Dakwah Manhaj Salaf

Dakwah Manhaj Salaf
Selasa, 02 Juni 2009 04:07
http://www.warnaislam.com/syariah/kontemporer/2009/6/2/14820/Dakwah_Manhaj_Salaf.htm


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Belajar agama Islam pada dasarnya memang harus merujuk kepada salafunashshalih. Karena kita tidak mengenal agama ini kecuali lewat generasi salaf. Tidak ada yang salah dari masalah ini.

Namun yang perlu diperhatikan, ciri khas dakwah salaf itu selain kesantunan dalam berdakwah, juga juga punya ciri penting, yaitu keluasan wawasan dalam menetapkan al-haq dan al-bathil.

Satu hal yang juga perlu dicatat baik-baik, begitu banyak orang yang mengaku bermanhaj kepada generasi salaf, namun setelah diteliti lebih jauh, ternyata belum lagi menerapkan ciri manhaj salaf dengan benar.

Misalnya mudah menuduh sebuah perbuatan sebagai bid'ah dan kebatilan, padahal nyatanya hanya sebuah perbedaan pendapat. Di mana masih banyak ulama yang tidak memvonisnya sebagai bid'ah atau kebatilan. Ulama salaf adalah ulama yang punya keluasan dan keluwesan dalam masalah furu'iyah, mereka mengerti betul mana yang benar-benar bid'ah dan mana yang sebenarnya hanya urusan khilafiyah.

Umpamanya dalam masalah qunut pada shalat shubuh. Mazhab Al-Hanafiyah tidak menemukan hadits yang shahih untuk dijadikan dasarnya, sehingga mereka menyebut bahwa qunut pada shalat shubuh itu bid'ah.

Akan tetapi mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah berdasarkan hadits yang bersambung dan shahih, mengatakan bahwa memang benar Rasulullah SAWmelakukan qunut pada shalat shubuh hingga beliau meninggal dunia. Sehingga hukumnya sunnah muakkadah dalam mazhab Asy-Syafi'i.

Anehnya, ada orang yang tidak tahu urusan, tiba-tiba mengatakan bahwa siapa sajayang shalat shubuh dengan melakukan qunut adalah ahli bid'ah. Dan karena itu dia adalah orang yang sesat. Soalnya semua bid'ah itu sesat. Semua yang sesat itu masuk neraka. Tambah aneh lagi, ungkapan itu disebarkannya di semua majelis taklim dan dianggap sebagai kebenaran hakiki, bahkan dijadikan harga mati.

Padahal perbedaan pendapat itu terjadi antara ulama salaf sendiri, sudah terjadi sejak awal perkembangan agama ini, bukan urusan orang zaman sekarang.

Demikian juga dalam masalah jumlah rakaat shalat tarawih. Di dalam literatur salaf sendiri, ada kalangan yang menetapkan jumlahnya hanya 11rakaat. Siapa yang melebihi dari 11 rakaat itu berarti dia melakukan bid'ah dan otomatis jadi sesat dan masuk neraka.

Padahal para ulama salaf masih berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang bilang 20 rakaat, ada juga yang menyebut angka 36 rakaat. Bahkan tidak sedikit yang mengatakan boleh dilakukan sebanyak-banyaknya.

Yang berbeda pendapat adalah para ulama salaf, bukan siapa siapa. Apakah kita akan mengatakan bahwa ulama salaf itu ahli bid'ah, hanya lantaran terjadi perbedaan pendapat?

Ada pun Al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah sesungguhnya bukan termasuk orang yang hidup di zaman salaf, meski tetap bermanhaj salaf. Beliau sesungguhnya ulama yang lebih menekankan aspek pembersihan aqidah, bukan ulama secara khusus yang mendalami ilmu fiqih dan perbedaan pendapat di dalamnya. Setidaknya, kita tidak pernah mendapatkan karya-karya beliau di bidang fiqih, tidak juga di bidang kritik hadits. Kitab beliau yang dikenal luas adalah Kitabut-tauhid.

Satu hal lagi, janganlah kita mencampur aduk pandangan fiqih dan perbedaan pendapat yang ada pada generasi salaf dengan pendapat-pendapat Al-Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumallah dalam urusan fiqih. Apalagi kita tahu bahwa keduanya justru hidup jauh setelah lewatnya generasi salaf.

Jangan kita salah duga bahwa kita merasa sedang mendakwahkan manhaj salaf, ternyata yang kita sampaikan hanyalah pendapat fiqih dari Ibnu Taimiyah yang hidup jauh setelah generasi salaf. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada beliau sebagai ulama, namun jangan disalah persepsikan bahwa pandangan fiqih salaf hanyalah yang sesuai dengan pandangan fiqih beliau.

Jangan pula kita beranggapan bahwa yang salaf itu hanya Imam Ahmad bin Hanbal saja, sedangkan Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik dan Al-Imam Asy-Syafi'i yang hidupnya lebih dahulu dari mereka dianggap bukan salaf. Padahal Imam Ahmad adalah murid langsung Al-Imam Asy-Syafi'i, bagaimana mungkin Al-Imam As-Syafi'i dikatakan tidak bermanhajsalaf?

Jangan pula manhaj salaf itu berubah menjadi semua pendapat fiqih Syeikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah. Tanpa mengurangi rasa hormat kita kepada beliau dan ilmunya, namun beliau pun seringkali menyelisihi pendapat para ulama di masa salaf dalam urusan furu'. Itu sekali lagi membuktikan bahwa di kalangan orang yang mengaku bermanhaj salaf sendiri pun juga tidak lepas dari perbedaan pendapat atau khilafiyah.

Dan alangkah naifnya kalau sampai para ulama salaf dihina hanya karena kita punya pendapat yang berbeda dengan mereka.

Bukankah pendapat Syeikh Abdullah bin Baz seringkali menyelisihi pendapat Syeikh Al-'Utsaimin dan Syeikh Al-Albani?

Apakah kita masih saja berprinsip bahwa siapa saja yang tidak sependapat dengan pendapatku, berarti dia sesat, ahlu bid'ah dan masuk neraka?

Santun dan Berwawasan Luas

Jadi selain urusan kesantunan dalam masalah bahasa, yang juga dibutuhkan dalam berdakwahadalah keluasan dalam wawasan ilmu syariahdan mendalam. Seorang ustadz harus pandai memilah mana yang merupakan masalah prinsip mendasar dalam aqidah, di mana hal itu sudah tidak ada perbedaan pendapat lagi, tapi juga dia harus tahu mana wilayah yang luas serta dimungkinkan terjadi perbedaan pendapat, di mana para ulama salaf masih berbeda pendapat karena tidak adanya dalil yang qath'i.

Boleh saja seseorang cenderung kepada suatu pendapat dan mengajak murid-murinya untuk mengikuti pendapatnya, akan tetapi jelas tidak benar kalau sampai harus memaki dan mencaci orang lain yang tidak sependapat. Apalagi sampai menuduh sebagai ahli bid'ah, sesat dan penghuni neraka. Padahal ternyata yang dituduhnya sesat dan bid'ah itu justru pendapat ulama di masa salaf dulu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
========================
Baca selengkapnya...

Minggu, 31 Mei 2009

Benarkah Istilah "Salafi" Pengganti Istilah Ahlussunah?

al-Sheikh Prof. Dr. Muhammad Said Ramadhan al-Bouthi ( ulama syiria )
Terjemahan:“Dan manakala apabila seorang Muslim mentakrifkan / memperkenalkan dirinya dengan menyatakan bahawa dia disandarkan kepada sebuah mazhab yang dikenali pada hari ini dengan al-Salafiyyah, maka tanpa ragu-ragu lagi dia adalah seorang ahli bid’ah.

Ini adalah kerana sekiranya istilah “al-Salafiyyah” boleh memberi maksud yang sama seperti “Ahli Sunnah dan Jamaah”, maka sesungguhnya dia telah melakukan bid’ah dengan mencipta nama yang berbeza dengan nama yang telah disepakati oleh generasi Salaf [Semoga keredhaan Allah dilimpahkan ke atas mereka].

Dan nama yang bid’ah lagi tidak diperlukan ini telah cukup untuk menimbulkan ketidakstabilan dan perpecahan di dalam saf-saf [perpaduan] umat Islam.

Dan manakala sekirannya nama al-Salafiyyah ini memberi maksud yang berbeza dengan dengan hakikat Ahli Sunnah dan Jama’ah – dan inilah kebenarannya – maka bid’ah ini telah berlaku dengan nama rekaan tersebut [al-Salafiyyah] serta kandungannya yang bathil, dan istilah ini cuba menegakkan benderanya dan mengangkat kedudukannya sebagai ganti kepada kebenaran yang telah disepakati oleh generasi Salaf dan [generasi Salafus Soleh pada hakikatnya] telah berijma’ menggunakan nama “Ahli Sunnah dan Jama’ah” [bagi golongan yang benar].”

Maka telah terbuktilah bid’ah [golongan Salafi Wahhabi ini] dalam menggunakan istilah “al-Salafiyyah” di samping maksudnya yang juga bid’ah untuk digunakan sebagai jenama/nama bagi sebuah kumpulan baru [Salafi Wahhabi] yang memisahkan diri mereka dari jemaah umum Umat Islam yang bersatu dalam menggunakan istilah “Ahli Sunnah dan Jama’ah” serta berpegang dengan hakikat [Ahli Sunnah dan Jama’ah] yang benar.”

Baca selengkapnya...

Sabtu, 30 Mei 2009

pemalsuan Al Adzkar terbitan Dar Al Huda Riyadh

Awal kutipan ====>>>
Ok..ikut sharing masalah pemalsuan Al Adzkar terbitan Dar Al Huda Riyadh tahun 1409H.

Ada 2 poin pemalsuan itu:
1. Penghapusan kisah Al 'Utbi: Yang mengisahkan bahwa beliau melihat Al A'rabi yang meminta kepada Rasulullah di kubur beliau agar memintakan ampun kepada Allah, kemudian setelah Al A'rabi pergi Al Utbi tidur dan bermimpi bertemu Rasulullah shallahu alaihi wasalam yang bersabda:"Wahai Al Utbi kejarlah Al A'rabi dan berilah kabar kalau ia sudah diampuni. Kisah ini secara sanad memang dhoif, akan tetapi para ulama (seperti Al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsir beliau, 2/306) menyebutkan sebagai contoh bahwa ayat “Dan mereka itu jika telah berbuat dosa mendholimi diri mereka sendiri, lalu mereka datang padamu, maka mereka beristighfar pada Allah, dan lalu Rasul beristighfar pula untuk mereka, maka mereka akan menemui Allah maha menerima taubat dan berkasih sayang” (An Nisa' 64), berlaku untuk umum, baik waktu hidup maupun meninggal.

2. Mengganti perkataan Imam An Nawawi, beliau menyebutkan:" Fasal dalam Masalah Ziarah Kubur Rasulullah Shalalhu Alaihi Wasallam dan dzikir-dzikirnya: Ketahuilah, seyogyanya kepada masing-masing yang menunaikan haji melakukan ziarah Rasulullah, baik yang satu jalur dengan tempat itu atau tidak, karena menziyarahi beliau termasuk taqarrub yang penting, perjalanan yang paling menguntungkan serta seafdhal-afdhalnya permohonan"
Ini diganti dengan kalimat:"Fasal dalam Masalah Ziyarah Masjid Rasul: Ketahuilah, disunnahkan kepada siapa yang menziyarahi masjid Rasul melakukan banyak shalawat kepada beliau" (hal. 295, cet. Dar Al Huda).

Tentu ini sama dengan bohong. Karena mereka menyebutkan bahwa Al Adzkar karya Imam An Nawawi, tapi ternyata kalimat Imam An Nawawi dihilangkan. So orang menyangka bahwa kata-kata pemalsu adalah kata-kata Imam An Nawawi. Dan dalam manuskrip tidak juga ditemukan kata-kata itu, muhaqiqnya sendiri Syeikh Al Arnau'th mengakui bahwa hal itu termasuk hal-hal yang dilarang karena ini termasuk amanah ilmiyah...

Alhamdulillah ana punya copy dari tulisan tangan Syeikh Al Arnauth beserta tandat tangan beliau, yang menyatakan melepas diri dari mereka yang melakukan pemalusuan Al Adzkar terbitan Dar Al Huda. Dari tulisan itu juga dikatahui siapa sebenarnya yang memalsukan Al Adzkar itu. Sekian dulu...moga bermanfaat...

Nama muhaqiq Al Adzkar Dar Al Huda Adalah Syeikh Abdul Qadir Al Arnauth, salah satu ulama hadits dari Syiria, dikenal dengan Syeikh Al Arnauth.

Al Adzkar hasil tahqiq beliau sudah diterbitkan di Damaskus tahun 1391 H, kemudian diterbitkan lagi lewat Dar Al Huda Riyadh tahun 1409 H. Dalam tulisan beliau, disebutkan bahwa ada salah satu asatidz mengetahui adanya pemalsuan pada Al Adzkar Dar Al Huda.

Asatidz yang disebut tersebut adalah Mahmud Sa’id Mamduh, salah satu ulama hadits Mesir. Beliau mengira bahwa yang melakukan pemalsuan adalah Syeikh Al Arnauth, oleh karena itu beliau menelpon salah satu anak dari Syeikh Al Arnauth yang berada di Dubai, karena terbitan sebelumnya berbeda dengan terbitan Dar Al Huda.

Akhirnya, Syeikh Al Arnauth membuat pernyataan tertulis, yang berisi pernyataan bahwa beliau tidak berani berbuat demikian. Dan beliau juga menjelaskan bahwa bukan Dar Al Huda yang melakukan pemalsuan itu (pemilik Dar Al Huda adalah Ahmad Nuhas, teman baik Syeikh Al Arnauth). Yang melakukan adalah Hai’ah Muraqabah Al Mathbu’ah (Badan Sensor Penerbitan) yang berada di bawah Buhuts Al Ilmiyah wa Al Irsyad wa Ad Dakwah di Riyadh.

Akhirnya terbitan itu ditarik dari pasaran dan dicetak ulang dengan mengembalikan kisah Al Utbi dan perkataan Imam An Nawawi mengenai ziarah makam Rasulullah shalallahu alaihi wasalam….

Mengomentari versi manuskrip
Pemalsuan tidak ada hubungannya dengan versi manuskrip. Muqahiq kalau menjumpai ada beberapa fersi biasanya diberitahukan dalam foot note bahwa ada beberap versi. Ini sudah lazim. Apalagi tentang muwatha', biasanya dalam sampul ditulis, muwatha' riwayat fulan..., karena ada beberapa periawayatan mengenai kitab ini.

Selama punya pijakan naskah, walau berbeda dengan naskah lain, bukan pemalsuan namanya. Di sini biasanya muhaqiq mentarjih, mana versi yang kira-kira peling valid.

Jika muhaqiq tidak setuju dengan isi manuskrip, bukan merubah isi teks atau menghilangkannya, tapi memberinya keterangan dalam foot note...

Nah...ini namanya amanat ilmiyah...
moga bermanfaat...wassalam

<==akhir kutipan

== icun bin abdulah ==
Baca selengkapnya...